Selasa, 29 Desember 2009

Tinjauan Kritis Terhadap Tatanan Politik Di Era Orde Baru dan Era Reformasi

Setelah Lebih dari lima puluh tahun merdeka Indonesia terus melakukan berbagai Eksperimen dalam menata kehidupan politik. Rezim datang silih berganti dan selalu saja terjadi rezim yang berkuasa menyalahkan rezim sebelumnya. Orde baru dalam berbagai kesempatan selalu menekankan kepada public sebagai rezim konsisten dalam menjalankan Pancasila yang harus hadir dalam tuntutan sejarah guna mengoreksi penyelewengan yang dilakukan oleh Orde Lama. Tapi Orde Baru yang berkuasa lebih dari 30 tahun itu pada akhirnya tumbang oleh desakan kekuatan reformasi yang menghendaki perubahan tatanan politik. Dalam pandangan kekuatan reformasi , Orde baru adalah pemerintahan yang tidak demokratis, tetapi bersifat Sentralistik, otoriter yang hanya mengembangkan demokrasi manipulatif dan partisipasi masyarakat secara semu. Kekuatan sentralistik ditunjukan dengan peran presiden yang demikian dominant bukan hanya pada kekuatan eksekutif, tetapi juga pada kekuatan legislative dan kekuatan yudikatif. Adanya tatanan politik yang tidak demokratis tersebut, menyebabkan masyarakat semakin terpuruk kealam kesemuan. Masyarakat hanya boleh berbicara tentang keberhasilan pemerintah dan pembangunan dan ditabukan untuk membicarakan kegagalan, apalagi mengkritik pemerintah. Bagi yang melakukan kritik dan membicarakan kegagalan pemerintah selalu berhadapan dengan cap ekstrim lain (PKI) atau ekstrim kanan”. Selain itu terjadi pula maraknya manipulasi dan rekayasa politik yang mengatasnamakan kepentingan rakyat, demi pembenaran tindakan pemerintah atau golongan-golongan pendukungnya. Kini orde reformasi mencoba membangun tatanan politik baru, tapi sejauh ini hasilnya belum terlalu signifikan, kecuali bahwa keterbukaan dan kebebasan pada akhirnya kemudian menimbulkan persoalan baru, anarkisme masa marak dimana-mana, seolah-olah kebebasan berarti pula kebolehanm untuk melakukan apa saja yang dikehendaki. Dalam sitausi ini Indonesia dirasakan seperti Negeri yang tumbuh tanpa kendali, hal ini sebagai akibat dari awal mula gerakan reformasi yang lebih didorong oleh emosionalityas yang tinggi. Untuk itu agar reformasi mencapai sasaran yang tepat, seharusnya diperlukan adanya perubahan yang direncanakan, disamping itu perlu kesadaran bahwa reformasi adalah suatu proses yang tidak saja membutuhkan tahap tetapi juga waktu. Kita bersyukur, akhirnya perubahan-perubahan tatanan politik di era reformasi ini mulai menyentuh baik pada aspek struktur maupun kultur. Tatanan politik Otoriter Dinegara yang menerapkan system otoriter atau totaliter, kekuasaan pemerintah sangat luas dan hamper semua kekuasaan bertumpu pada satu orang penguasa atau satu kelompok elit penguasa. Pemerintah mengatur atau turut campur dalam hamper seluruh bidang kehidupan masyarakat, baik di bidang Ekonomi, Pendidikan, kebudayaan dan sebagainya. Seperti pada Negara-negara komunis atau beberapa Negara-negara dunia ketiga. Kekuasaan otoriter biasanya didasarkan pada satu Ideologi untuk mengagungkan Negara dan untuk membatasi hak-hak rakyat, adakalanya juga membentuk lembaga-lembaga demokrasi seperti parlemen, partai politik, pengadilan dan sebagainya, dan bahkan lembaga-lembaga demokratis tersebut sering dipertahankan, tetapi semuanya itu hanya bersifat semu, sehingga tatanan politik yang dikembangkan adalah demokrasi yang dimanipulatif, karena pemerintah tidak mengenal pertanggung-jawaban kepada lembaga perwakilan rakyat. Media massa yang mestinya sebagai sarana komunikasi politik hanya bersifat satu arah, yakni dari atas ke bawah untuk menyampaikan program dan kegiatan-kegiatan pemerintah, sedangkan komunikasi dari bawah ke atas sering dicekal, sehingga control dan berikut saran rakyat dalam pengambilan keputusan hamper tidak ada sehingga kreatifitas dari rakyat sering tidak berkembang/ terhambat. Demikian juga fungsi partai politik, hanya dijadikan alat kekuasaan untuk mengontrol dan menekan rakyat, karena itu rakyat sukar untuk menyampaikan aspirasinya, dan biasanya hanya menjadi objek dan penonton dalam pemerintah dan pembangunan. Dalam pemilihan umumpun tidak demokratis, dimana calon biasanya hanya satu yang ditentukan oleh penguasa, sehingga pemilihan umum penuh dengan rekayasa untuk memperkuat kekuasaan ditangan penguasa. Dalam kekuasaan otoriter sering menekankan mobilisasi dari pada partisipasi, mobilisasi terutama ditujukan pada kelompok pendukung pemerintah untuk menunjukan bahwa pemerintah mendapat dukungan dan simpati dari masyarakat, atau dengan kata lain persatuan dipaksakan dan perbedaan dikesampingkan (Progo Nurjaman,2002 hal…..) Tatanan Politik Demokrasi Demokrasi Dinegara Demokrasi, kekuasaan pemerintah terbatas , tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.Pembatasan kekuasaan ini diatur dalam Konstitusi, dari sinilah lahir Konstitualisme sebagai suatu gagasan yaitu bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan untuk mencapai tujuan Negara, yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi dikarenakan pembatasan dengan maksud untuk menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan ini tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat kepercayaan untuk memerintah. Rakyat memiliki kewenangan untuk memilih wakil-wakilnya diparlemen melalui pemilihan umum. Kewenangan inilah dirumuskan dalam pasal 21 ayat (3) pernyataan sedunia hak asasi manusia, yang berbunyi “ kehendak rakyat adalah dasar kekuasaan pemerintah, kehendak itu dilahirkan melalui pemilihan umum yang berkesamaan, berkala, jujur, rahasia atau dengan cara pemungutan suara bebas yang sederajat dengan itu. Dalam menentukan pilihan-pilihan itu untuk memilih dan dipilih menjadi pemimpin, rakyat diorganisisr atau diarahkan oleh partai politik. Partai politik inilah yang mengadakan hubungan-hubungan yang terus-menerus dengan organisasi masyarakat dan masyarakat itu sendiri. Setelah terbentuk pemerintahan dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat melalui organisasi masyarakat dan partai-partai politik ikut dalam memberikan masukan untuk pembuatan kebijaksanaan public, mengritik tindakan-tindakan pemerintah dan menyampaikan aspirasi-aspirasinya melalui media dalam menyalurkan pendapat berarti ada control dari rakyat terhadap tindakan-tindakan pemerintah atau terbentuk mekanisme chek and balance dalam menyelenggarakan pemerintahan. (Progo Nurjaman,2002, hal 2) Tatanan Politik di Indoneisia Era Orde Baru
Tatanan politik pada zaman ini dapat dikatakan menyerupai tatanan politik pada Negara kekuasaan atau otoriter, walaupun pada permulaan berdirinya rezim ini menyatakan Orde konstitusional untuk mempertahankan dan melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Harapan Rakyat pada rezim orde baru ini memang sangat besar untuk memperbaiki kehidupan rakyat yang menderita pada masa demokrasi terpimpin, tetapi kemudian harapan itupun sirna setelah orde baru secara sistematik menjadikan dirinya sebagai suatu rezim yang cenderung Otoriter. Pada masa orde baru ditandai dengan kurangnya kebebasan mengeluarkan pendapat dan terbatasnya kehidupan politik rakyatatau dibatasinya keikutsertaan rakyat dalam pengambilan keputusan yang dilakukan dengan mengedepankan stabilitas. Bahwa kepercayaan-kepercayaan dalam masyarakat akan dapat menghambat pembangunan dengan demikian pembangunan menjadi komando atau semacam ideology saat itu. Selama orde baru, budaya politik masyarakat terjerumus dalam kesemuan, ketidak jelasan dan kemunafikan. Masyarakat hanya boleh membicarakan keberhasilan pemerintah dan pembangunan, ditabukan untuk membicarakan kegagalan dan mengkritik pemerintah (Nur ahmad affandi.2002) Dalam pengelolaan Negara walaupun dilakukan dengan kelembagaan demokrasi yang tertata rapi (MPR,DPR,MA,Partai Politik,presiden dan lain-lain)lengkap dengan prosedur dan tata kerjanya namun tak ada kesadaran dan partisipasi rakyat, demokrasi yang dikembangkan adalah demokrasi semu. Pada rezim orde baru sebagaian kekuasaannya untuk memonopoli kehidupan politik rakyat dlembaga-lembaga demokrasi itu sendiri (Nur Achmad Effendi,2002) Dalam bidang ekonomi, dikembangkan monopoli dan oligopoly yang melahirkan konglomerat yang tidak memihak kepada ekonomi kerakyatan. Kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat tersebut membawa krisis ekonomi yang berkepanjangan. Hal ini menandakan tidak terdapat satu kebijakan yang mampu mendukung perbaikan pertumbuhan ekonomi keuangan. Dan kondisi inilah akhirnya meruntuhkan kekuasaan Orde Baru. Tatanan politik orde baru yang sentralistik, otoriter,represif dan sarat dengan KKN, yang pada permulaan pemerintahannya dinikmati oleh rakyat tetapi dalam proses penyelenggaraan kekuasaan dalam pemerintahan tidak menciptakan kemakmuran rakyat, malah sebaliknya menciptakan penderitaan pada rakyat dan melahirkan kecenderungan disintegrasi bangsa. Di Era REFORMASI Reformasi politik di Indonesia merupakan sebuah kenyataan yang tidak dapat dikehendaki, hal ini berimplikasi pada pembentukan tatanan politik baru, karena itu kalau tidak diantisipasi dengan baik akan membawa implikasi negative terhadap kehidupan politik nasional. Seperti yang terjadi ketika permulaan gerakan reformasi yang lebih didorong oleh emosionalitas yang tinggi, yang mengakibatkan munculnya persoalan-persoalan baru dan membawa kepada kehidupan cenderung anarkis. Untuk itu yang perlu diperhatikan, bahwa reformasi sebaiknya dilakukan secara perlahan akan tetapi terarah sehingga tidak akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita akui bersama bahwa tatanan politik kita telah jauh bergeser dari system otoriter, namun pemahaman rakyat tentang demokrasi masih belum berubah, kecenderungan yang ada rakyat masih beranggapan bahwa pengambilan keputusan public adalah wilayahnya para politisi dan pejabat Negara atau elit politik. Kalaupun rakyat telah terlibat, keterlibatannya masih bersifat pasif, dimana mereka hanya mentaati pemerintah, menerima dan melaksanakan apa saja yang diputuskan oleh pemerintah. Rakyat belum terlibat secara aktif untuk mengajukan usul mengenai suatu kebijakan, menyampaikan kritik aktif terhadap penyelenggaraan pemerintah (Nur Achmad Affandi,2002). Diakui atau tidak kita belum menyentuh pada aspek demokrasi yang substansial, yakni pembudayaan demokrasi yang berujung pada kekuatan hak-hak rakyat. Kesadaran akan hak dan kewajiban akan dapat melahirkan secara riil dan efektif. Kesadaran akan hak dan kewajiban serta dimilikinya pengetahuan yang cukup tentang prosedur demokrasi dan pengelolaan Negara maka rakyat hanya akan menjadi oebjek kekuasaan. Di era reformasi ada keinginan bersama untuk merubah demokrasi yang semu menjadi demokrasi yang sesungguhnya. Negara dikatakan Demokratis apabila proses penyelenggaraan kepentingan umum dilaksanakan secara transparan. Maksudnya rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dapat mengetahui apa yang diputuskan, siapa yang memutuskan, sejauh mana keputusan itu dilaksanakan dan apa hasilnya untuk kepentingan masyarakat. Demokrasi akan terwujud apabila didukung oleh budaya politik yang transparan, yakni budaya politik yang diarahkan pada pemahaman kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara dengan menempatkan kedaulatan di tangan Rakyat yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Dengan demikian keterbukaan menjadi kata kunci dalam kehidupan politik yang demokratis. Tatanan politik yang dikehendaki Tatanan politik yang dikehendaki di era reformasi ini adalah tatanan politik dalam Perspektif pemberdayaan rakyat (Civil Society). Civil Society adalah masyarakat yang mampu mengisi ruang public, sehingga dapat menjadi bemper kekuasaan Negara yang berlebihan (Progo Nurjaman,2002,hal…), sedangkan menurut Gisenstadt (dalam Lipset,1995:240), civil society adalah sebuah masyarakat, baik secara individual maupun berinteraksi dengan Negara secara independent. Masyarakat dimaksud adalah masyarakat yang memiliki komponen tertntu sebagai syarat civil society, meliputi empat hal: (1) otonomi,(2) akses masyarakat terhadap lembaga Negara,(3) arena public yang bersifat otonom, dan (4) arena public tersebut terbuka bagi semua lapisan masyarakat. Dengan otonomi dimaksudkan bahwa civil society haruslah sebuah masyarakat yang terlepas sama sekali dari pengaruh Negara, semua bidang misalnya: dalam bidang ekonomi,politik maupun bidang social. Dalam masyarakat seperti itu segala bentuk kegiatannya sepenuhnya bersumber dari masyarakat, dengan hanya merupakan fasilitas, misalnya melakukan yang diperlukan dalam mengatur kompetisi dan melindungi kepentingan public, tetapi makna otonomi dari civil society disini adalah kemandirian dalam melakukan inisiatif untuk melaksanakan kegiatan dan kemandirian dari Interaksi Negara yang sudah seharusnya terjadi. (Muhtar Mas’ud,2002,hal…) civil society (model pluralis) merupakan sarana mengembangkan demokrasi dan memelihara kultur demokratik. Civil society adalah akses masyarakat terhadap lembaga Negara. Artinya, bahwa masyarakat dapat melakukan partisipasi politik dengan berbagai bentuknya: yaitu dapat melalui lembaga perwakilan, media massa melalui partai politik dan dapat juga melalui Demonstrasi untuk menyampaikan Aspirasinya. Selanjutnya bahwa Civil Society adalah arena public yang bersifat otonom, berarti bahwa berbagai macam organisasi social dan politik mengatur diri mereka sendiri. Arena public adalah tempat dimana warga Negara mengembangkan dirinya secara maksimal dalam segala aspek kehidupan, terlepas dari campur tangan pemerintah. Akan tetapi masyarakat harus mampu membuka kesempatan kepada pemerintah agar dapat memiliki akses terhadap mereka, artinya antara pemerintah dan masyarakat harus saling memberikan pengakuan atas otoritas masing-masing. Dan Arena Publik tersebut terbuka bagi semua lapisan masyarakat. Dengan demikian sejalan dengan pemikiran reformasi yang mengedepan-kan terbentuknya civil society sebagai tujuan pemerintahan yang demokratis, maka tatanan public yang dikehendaki akan berorientasi pada konsep pemikiran tentang civil society tersebut. Kecenderungan sekarang Kecenderungan sekarang bahwa perubahan tatanan politik mulai menyentuh baik pada aspek structural maupun culture. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan terakhir peristiwa-peristiwa politik di Indonesia yang menuju kehidupan ketata negaraan yang konstitusional. Misalnya dalam penegakan hokum oleh kepolisian dan kejaksaan dalam masalah KKN tela mulai mengarah kepada tindakan yang tegas dan benar, terbatas dari pengaruh politik. Demikian pula dalam menangani konflik Horizontal seperti Maluku, Poso dan Kalimantan, sudah menuju ke penyelesaian yang dapat diterima pihak-pihak yang terlibat dalam konflik tersebut. Pemerintah memberikan dorongan dengan cara memfasilitasi masyarakat yang bertikai untuk menyelesaikan sendiri permasalahannya dengan model kesepakatan damai supaya mencoba mengenali akar masalah social dan diselesaikan berdasarkan budaya local yang berlaku sebagai system nilai kontrak social yang mampu mempersatukan mereka. Kemudian pemberian otonomi khusus kepada Aceh dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. kondisi-kondisi seperti yang diuraikan diatas, diharapkan dapat mengarah kepada penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, yakni penyelenggaraan pemerintahan yang mengikutsertakan rakyat dalam pengambilan keputusan politik terwujudnya Negara hokum yang demokratis dengan pemerintah yang dibatasi kekuasaan menuju terwujudnya Civil society. Daftar Pustaka 1. Lipset S.S,1974,the First Neww Nation 2. Mochtar Ma’ud,2002, civil society, state and market 3. Nur achmad Affandi, Hubungan Negara dan Rakyat masa orde baru dan reformasi , Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 4. Progo Nurjaman, Mencari Pola baru hubungan Negara dan Rakyat, Universitas MUhammadiyah Yogyakarta,10 Maret 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

F A K T A (FORUM MAHASISWA KAJIAN STRATEGIS dan AKSI)Cirebon