Sabtu, 03 April 2010

PUNGLI Melanda Pasar Minggu Palimanan

Retribusi merupakan salah satu PAD bagi pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang No.34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu cara untuk meningkatkan PAD adalah dengan meningkatkan pendapatan dari retribusi yang dalam hal ini adalah samua retribusi yang dapat dipungut dari pasar, yaitu retribusi pasar.

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka pasar tidak hanya sebagai unit pelayanan kepada masyarakat, tetapi pasar sudah merupakan unit usaha bagi pemerintah daerah sehingga diharapkan dapat menghasilkan laba retribusi. Apabila hal itu dapat terpenuhi, maka sumber pendapatan dapat digunakan oleh Pemerintah daerah dalam hal ini adalah pemerintah daerah kabupaten Cirebon untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pada akhirnya dapat untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat Kabupaten Cirebon.

Pasar adalah salah satu fasilitas bagi masyarakat untuk mengadakan kegiatan ekonomi. Dengan adanya pasar, maka akan tercipta siklus perputaran uang bagi peningkatan kehidupan perekonomian masyarakat Kabupaten Cirebon. Peningkatan perekonomian tersebut secara tidak langsung berdampak bagi Pemda Kabupaten Cirebon untuk senantiasa mengembangkan pasar-pasar yang dikelola oleh pemerintah yang juga digunakan sebagai potensi penerimaan daerah. Oleh karena itu, semakin baik pengelolaan terhadap pasar-pasar yang dikelola, maka akan berdampak pada pengembangan penerimaan retribusi pasar.

Tetapi ironis yang terjadi di daerah Kabupaten Cirebon mengingat Adanya Pungutan Liar yang ada di pasar minggu Palimanan Kabupaten Cirebon karen dalam penarikan retribusi tersebut tidak dilengkapi dengan Dokumen lain atau persamaanya dalam hal ini Karcis yang sudah jelas melanggar Perda kabupaten Cirebon Nomor 03 Tahun 2004 tentang retribusi Pasar, adapun dalam penarikan tersebut dilakukan oleh petugas pasar dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah kepala pasar Minggu Palimanan karena dalam setiap pemungutannya tidak dilengkapi dengan karcis.

Dinas Perindustrian dan perdagangan kabupaten cirebon harus bertindak tegas terkait pungli yang terjadi di wilayah kerjanya berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 1980 tentang disiplin PNS dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Jenis Pungutan tersebut dinyatakan pungutan liar karena tidak dilengkapi dengan karcis sehingga membuat pedagang pasar palimanan Resah dan tidak adanya Feed back sesuai harapan yang sesuai dengan ketentuan yang ada.

Mari Dukung Gerakan Anti Pungutan Liar

F A K T A (FORUM MAHASISWA KAJIAN STRATEGIS dan AKSI)Cirebon