Tampilkan postingan dengan label KEADILAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KEADILAN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 31 Januari 2010

Bungko Lor

Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Pun pada saat manusia meninggal dunia masih memerlukan tanah untuk penguburannya Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya. Dengan adanya hal tersebut maka dapat menimbulkan suatu sengketa tanah di dalam masvarakat. Sengketa tersebut timbul akibat adanya perjanjian antara 2 pihak atau lebih yang salah 1 pihak melakukan wanprestasi.

Untuk pembangunan Negara, penggunaan tanah haruslah dilakukan dengan cara yang teratur. Pemakaian tanah secara tidak teratur, lebih-lebih yang melanggar norma-norma hukum dan tata-tertib, sebagaimana terjadi dibanyak tempat, benar-benar menghambat, bahkan seringkali sama sekali tidak memungkinkan lagi dilaksanakannya rencana pembangunan dipelbagai lapangan.

Seperti yang terjadi di Desa Bungko Lor kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon telah terjadi PENIPUAN DAN ATAU MENJUAL TANAH YANG BUKAN MILIKNYA yang dilakukan oleh Oknum perangkat desa kepada Masyarakat yang terhampar 37 (tiga puluh tujuh ) bidang tanah dan 3 (klasifikasi) yang diantaranya Tanah Hak milik, Tanah Hak milik Adat dan Tanah Garapan ( Milik Pemerintah) dengan seluas 101 Ha.sehingga kerugian yang diderita Negara dan masyarakat, maka bagaimanapun juga pemakaian tanah-tanah secara demikian itu, sunguhpun dapat dipahami sebab-musababnya tetapi tidaklah dapat dibenarkan, dan karena itu harus dilarang.

Sedangkan dalam pembudidayaan ikan sebagaimana yang menjadi Potensi perikanan di Desa Bungko Lor,namun sampai saat ini belum dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat sedangkan Tambak merupakan salah satu jenis habitat yang dipergunakan sebagai tempat untuk kegiatan budidaya air payau yang berlokasi di daerah pesisir. Secara umum tambak biasanya dikaitkan langsung dengan pemeliharaan udang windu, walaupun sebenamya masih banyak spesies yang dapat dibudidayakan di tambak.

Masalah yang menonjol adalah terjadinya degradasi lingkungan pesisir akibat dari pengelolaan yang tidak benar, Penurunan mutu lingkungan pesisir akibatnya membawa dampak yang sangat serius terhadap produktivitas lahan bahkan sudah sampai pada ancaman terhadap kelangsungan hidup kegiatan budidaya tambak udang.

Permasalahan yang dihadapi oleh para petambak udang di Desa Bungko Lor saat ini sangat kompleks, antara lain penurunan produksi yang disebabkan oleh berbagai penyakit, adanya berbagai pungutan liar di jalan sampai pada harga udang yang tidak stabil.

Pungutan Liar disini salah satunya adalah ketika Izin Pembudidayaan Ikan melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak dipungut biaya, tetapi Oknum pemerintahan Desa justeru meminta Rp.100.000 per orang dalam pengurusan Surat Izin dengan jumlah 400 orang, sehingga sudah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya.

Pemerintah harus menyadari, bahwa pemakaian tanah secara tidak sah itu memerlukan tindakan-tindakan dalam lapangan yang luas yang mempunyai bermacam-macam aspek, yang tidak saja terbatas pada bidang agraria dan pidana, melainkan juga mengenai lapangan-lapangan sosial, perindustrian, Pemerintah harus mengambil tindakan untuk mencegah meluasnya perbuatan yang dimaksudkan diatas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu kami dari Forum Komunikasi Masyarakat Bungko (FKMB) kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon dan Forum Mahasiswa Kajian Strategis dan AKSI ( FAKTA ) Cirebon meminta dan menuntut :

1. Usut Tuntas dan Tindak Tegas Oknum yang melakukan Penipuan dan atau menjual tanah yang bukan miliknya sedangkan terdakwa dalam persoalan ini adalah korban.

2. Stop Pungutan Liar dan tindak tegas terhadap pungutan liar Izin Pembudidayaan Ikan di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan kabupaten Cirebon

3. Tegakkan Supremasi Hukum dengan meniadakan supremasi kekuasaan. Sebab, jika supremasi kekuasaan yang didahulukan, maka rasa keadilan masyarakat bisa tersingkirkan.

Cirebon 1 Februari 2010

faktor kesempatan selalu berhubungan dengan lemahnya sistem pengawasan

faktor rangsangan selalu berhubungan dengan lemahnya sikap mental dan moralitas sumber daya manusia.SEHINGGA MENIMBULKAN KORUPSI,KOLUSI dan NEPOTISME

Rabu, 13 Januari 2010

KEADILAN BAGI PEREMPUAN

Keadilan secara umum didefinisikan sebagai "menempatkan sesuatu secara proporsional" dan "memberikan hak kepada pemiliknya". Definisi ini memperlihatkan, dia selalu berkaitan dengan pemenuhan hak seseorang atas orang lain yang seharusnya dia terima tanpa diminta karena hak itu ada dan menjadi miliknya.

Dalam konteks relasi jender, wujud pemenuhan hak atas perempuan masih merupakan problem kemanusiaan yang serius. Realitas sosial, kebudayaan, ekonomi dan politik masih menempatkan perempuan sebagai entitas yang direndahkan. Persepsi kebudayaan masih melekatkan stereotipe yang merendahkan, mendiskriminasi dan memarjinalkan mereka.

Satu-satunya potensi perempuan yang dipersepsi kebudayaan adalah tubuhnya. Pandangan ini pada gilirannya mendasari perspektif kebudayaan tubuh perempuan seakan sah dieksploitasi, secara intelektual, ekonomi dan seksual, melalui beragam cara dan bentuknya di ruang privat maupun publik.
Perempuan masih menjadi korban kebudayaan yang dirumuskan berdasarkan ideologi patriarkhis dan serba maskulin. Maka, keadilan bagi perempuan tampak masih sebatas sebagai retorika. Lalu ke arah mana perempuan korban ketidakadilan tersebut harus diakhiri?

Dari sinilah kita perlu membangun kembali makna keadilan berdasarkan konteks sosial baru dan dengan paradigma keadilan substantif. Penyusunan makna keadilan bagi perempuan dalam konteks ini harus didasarkan pada dan dengan Perempuan dalam paradigma ini memiliki seluruh potensi kemanusiaan sebagaimana yang dimiliki laki-laki. Dari sini konstruksi sosial baru yang menjamin keadilan jender diharapkan lahir menjadi basis pendefinisian kembali pranata sosial, regulasi, kebijakan politik, dan ekonomi, tidak terkecuali fikih.
Kesimpulannya adalah keadilan bagi perempuan mutlak dimaknai kembali sejalan dengan prinsip kemanusiaan, karena keadilan sendiri adalah kemanusiaan
F A K T A (FORUM MAHASISWA KAJIAN STRATEGIS dan AKSI)Cirebon