Senin, 29 November 2010
Tidak ada "nol pengetahuan"
Sabtu, 04 September 2010
Rektor UMC dituntut mundur
Mahasiswa mengkritik lambannya pelayanan kampus. Bahkan menurut mereka untuk fasilitas penghapus dan spidol ketika mahasiswa meminta ke kampus harus melalui birokasi.
“Kami bosan dengan melakukan mediasi ke pihak kampus, kami meminta turunkan rektor dan perbaikan pelayanan akademik bagi mahasiswa,” tukasnya. Ditambahkan, aksi ini adalah puncak kekecewaan karena kampus tidak pernah mendengarkan aspirasi mahasiswa.
Dia berjanji untuk lebih baik lagi mulai dari menyediakan peralatan kampus, pelayanan kampus serta transparansi bantuan yang dikucurkan pemerintah kepada mahasiswa. “Saya katakan, mereka semua anak-anak saya. Aksi ini bagian dari intropeksi diri saya menjabat sebagai rektor. Ke depan saya akan lebih meningkatkan dan merealisasikan tuntutan mahasiswa,” janji alumni S3 UIN Jakarta ini.
Selamat Idul Fitri 1431 H
marilah kita saling memberi ucapan Idul Fitri 2010 karena sangat berguna bagi kita semua baik bertemu langsung maupun lewat sms yang tak sempat untuk bertemu dengan sanak saudara, sahabat, kerabat, pacar atau siapa saja untuk saling bersilaturhmi. Insya Allah melalui sms lebaran ucapan Idul Fitri dari saya ini bisa berguna untuk menyapa mereka guna meminta maaf segala dosa baik yang disengaja maupun tidak.
yang terpenting adalah dengan Ikhlas dari hati yang paling dalam
Sabtu, 03 April 2010
PUNGLI Melanda Pasar Minggu Palimanan
Retribusi merupakan salah satu PAD bagi pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang No.34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu cara untuk meningkatkan PAD adalah dengan meningkatkan pendapatan dari retribusi yang dalam hal ini adalah samua retribusi yang dapat dipungut dari pasar, yaitu retribusi pasar.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka pasar tidak hanya sebagai unit pelayanan kepada masyarakat, tetapi pasar sudah merupakan unit usaha bagi pemerintah daerah sehingga diharapkan dapat menghasilkan laba retribusi. Apabila hal itu dapat terpenuhi, maka sumber pendapatan dapat digunakan oleh Pemerintah daerah dalam hal ini adalah pemerintah daerah kabupaten Cirebon untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pada akhirnya dapat untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat Kabupaten Cirebon.
Pasar adalah salah satu fasilitas bagi masyarakat untuk mengadakan kegiatan ekonomi. Dengan adanya pasar, maka akan tercipta siklus perputaran uang bagi peningkatan kehidupan perekonomian masyarakat Kabupaten Cirebon. Peningkatan perekonomian tersebut secara tidak langsung berdampak bagi Pemda Kabupaten Cirebon untuk senantiasa mengembangkan pasar-pasar yang dikelola oleh pemerintah yang juga digunakan sebagai potensi penerimaan daerah. Oleh karena itu, semakin baik pengelolaan terhadap pasar-pasar yang dikelola, maka akan berdampak pada pengembangan penerimaan retribusi pasar.
Tetapi ironis yang terjadi di daerah Kabupaten Cirebon mengingat Adanya Pungutan Liar yang ada di pasar minggu Palimanan Kabupaten Cirebon karen dalam penarikan retribusi tersebut tidak dilengkapi dengan Dokumen lain atau persamaanya dalam hal ini Karcis yang sudah jelas melanggar Perda kabupaten Cirebon Nomor 03 Tahun 2004 tentang retribusi Pasar, adapun dalam penarikan tersebut dilakukan oleh petugas pasar dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah kepala pasar Minggu Palimanan karena dalam setiap pemungutannya tidak dilengkapi dengan karcis.
Dinas Perindustrian dan perdagangan kabupaten cirebon harus bertindak tegas terkait pungli yang terjadi di wilayah kerjanya berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 1980 tentang disiplin PNS dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jenis Pungutan tersebut dinyatakan pungutan liar karena tidak dilengkapi dengan karcis sehingga membuat pedagang pasar palimanan Resah dan tidak adanya Feed back sesuai harapan yang sesuai dengan ketentuan yang ada.
Mari Dukung Gerakan Anti Pungutan Liar
Minggu, 31 Januari 2010
Bungko Lor
Untuk pembangunan Negara, penggunaan tanah haruslah dilakukan dengan cara yang teratur. Pemakaian tanah secara tidak teratur, lebih-lebih yang melanggar norma-norma hukum dan tata-tertib, sebagaimana terjadi dibanyak tempat, benar-benar menghambat, bahkan seringkali sama sekali tidak memungkinkan lagi dilaksanakannya rencana pembangunan dipelbagai lapangan.
Seperti yang terjadi di Desa Bungko Lor kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon telah terjadi PENIPUAN DAN ATAU MENJUAL TANAH YANG BUKAN MILIKNYA yang dilakukan oleh Oknum perangkat desa kepada Masyarakat yang terhampar 37 (tiga puluh tujuh ) bidang tanah dan 3 (klasifikasi) yang diantaranya Tanah Hak milik, Tanah Hak milik Adat dan Tanah Garapan ( Milik Pemerintah) dengan seluas 101 Ha.sehingga kerugian yang diderita Negara dan masyarakat, maka bagaimanapun juga pemakaian tanah-tanah secara demikian itu, sunguhpun dapat dipahami sebab-musababnya tetapi tidaklah dapat dibenarkan, dan karena itu harus dilarang.
Sedangkan dalam pembudidayaan ikan sebagaimana yang menjadi Potensi perikanan di Desa Bungko Lor,namun sampai saat ini belum dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat sedangkan Tambak merupakan salah satu jenis habitat yang dipergunakan sebagai tempat untuk kegiatan budidaya air payau yang berlokasi di daerah pesisir. Secara umum tambak biasanya dikaitkan langsung dengan pemeliharaan udang windu, walaupun sebenamya masih banyak spesies yang dapat dibudidayakan di tambak.
Masalah yang menonjol adalah terjadinya degradasi lingkungan pesisir akibat dari pengelolaan yang tidak benar, Penurunan mutu lingkungan pesisir akibatnya membawa dampak yang sangat serius terhadap produktivitas lahan bahkan sudah sampai pada ancaman terhadap kelangsungan hidup kegiatan budidaya tambak udang.
Permasalahan yang dihadapi oleh para petambak udang di Desa Bungko Lor saat ini sangat kompleks, antara lain penurunan produksi yang disebabkan oleh berbagai penyakit, adanya berbagai pungutan liar di jalan sampai pada harga udang yang tidak stabil.
Pungutan Liar disini salah satunya adalah ketika Izin Pembudidayaan Ikan melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak dipungut biaya, tetapi Oknum pemerintahan Desa justeru meminta Rp.100.000 per orang dalam pengurusan Surat Izin dengan jumlah 400 orang, sehingga sudah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya.
Pemerintah harus menyadari, bahwa pemakaian tanah secara tidak sah itu memerlukan tindakan-tindakan dalam lapangan yang luas yang mempunyai bermacam-macam aspek, yang tidak saja terbatas pada bidang agraria dan pidana, melainkan juga mengenai lapangan-lapangan sosial, perindustrian, Pemerintah harus mengambil tindakan untuk mencegah meluasnya perbuatan yang dimaksudkan diatas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu kami dari Forum Komunikasi Masyarakat Bungko (FKMB) kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon dan Forum Mahasiswa Kajian Strategis dan AKSI ( FAKTA ) Cirebon meminta dan menuntut :
1. Usut Tuntas dan Tindak Tegas Oknum yang melakukan Penipuan dan atau menjual tanah yang bukan miliknya sedangkan terdakwa dalam persoalan ini adalah korban.
2. Stop Pungutan Liar dan tindak tegas terhadap pungutan liar Izin Pembudidayaan Ikan di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan kabupaten
3. Tegakkan Supremasi Hukum dengan meniadakan supremasi kekuasaan. Sebab, jika supremasi kekuasaan yang didahulukan, maka rasa keadilan masyarakat bisa tersingkirkan.
faktor kesempatan selalu berhubungan dengan lemahnya sistem pengawasan
faktor rangsangan selalu berhubungan dengan lemahnya sikap mental dan moralitas sumber daya manusia.SEHINGGA MENIMBULKAN KORUPSI,KOLUSI dan NEPOTISME
Malpraktek VS KESEHATAN
Tuduhan akan adanya Malapraktik sebenarnya bukan hanya ditujukan pada mereka yang berprofesi sebagai Tenaga Kesehatan yang salah satunya adalah Dokter, akan tetapi tuduhan Malapraktik dapat dituduhkan kepada semua kelompok Profesionalis, yaitu apakah mereka itu kelompok Wartawan, Advokat, Paranormal dan kelompok lainnya. Pengertian Malapraktik selama ini banyak diambil dari kalangan mereka yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan, terutama Dokter.
Sedang batasan pengertian umum tentang Malpraktik di kalangan tenaga kesehatan adalah ; Seseorang tenaga kesehatan dalam memberikan tanggungjawab profesinya kepada pasien dilakukan di luar prosedure dan stardard profesi pada umumnya yang berakibat cacat dan matinya sang pasien. Namun rumusan akan standard profesi yang bersifat
Dan bagi tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin yang ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan ( Vide: pasal 54 ayat 1 dan 2 dari UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan Jo. PP. No.32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan ). Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) inilah yang berhak dan berwenang untuk meneliti dan menentukan ada-tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standard profesi yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap mereka yang disebut sebagai pasien. ( vide : pasal 5 dari Kepres RI No.56 tahun 1995 tentang MDTK ). Pada dasarnya seorang tenaga kesehatan apakah dia dokter, perawat, kefarmasian,tenaga gizi, dan tenaga lainnya tidak hanya dapat digugat dan dituntut berdasarkan adanya malpraktik, akan tetapi tenaga kesehatan dapat juga digugat berdasarkan pelanggaran akan hak-hak pasien yang timbul dengan adanya kontrak terapeutik antara tenaga kesehatan dengan pasien antara lain : 1. Hak atas informasi tentang penyakitnya; 2. Hak untuk memberi infotmed consent untuk pasien yang tidak sadar; 3. Hak untuk dirahasiakan tentang penyakitnya ; 4. Hak atas ikhtikad baik dari dokter; dan 5. Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang sebaik-baiknya. Dari hak-hak pasien tersebut yang paling penting disini adalah hak tentang informasi dari pasien bersangkutan yang biasanya berisi tentang : Diagnosa, terapi dengan kemungkinan alternatif terapi, tentang cara kerja dan pengalaman dokter, tentang resiko, tentang kemungkinan rasa sakit atau perasaan lainnya sebagai akibat dilakukannya tindakan medis, tentang keuntungan terapi dan prognose. Tenaga kesehatan dapat digugat berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata Jo. pasal 55 UU No.23 tahun 1992 dan dapat dituntut pidana berdasarkan pasal 359, 360 dan 361 KUHP, pasal 80, 81, 82 dari UU No.23 tahun 1992 dan ketentuan pidana lainnya. Di samping hak-hak pasien, disini perlu juga kita kemukakan sedikit tentang hak-hak tenaga kesehatan khususnya para dokter. Adapun mengenai hak-hak dokter dapat dikemukakan sbb : Hak untuk berkerja menurut standard profesi medis, hak menolak untuk melaksanakan tindakan medis yang tidak dapat ia pertanggungjawabkan secara profesional, hak untuk menolak yang menurut suara hatinya tidak baik, hak mengakhiri hubungan dengan pasien jika ia menilai kerjasamanya dengan pasien tidak ada gunanya lagi, hak atas privacy dokter, hak atas ikhtikat baik dari pasien dalam pelaksanaan kontrak terapeutik (penyembuhan), hak atas balas jasa, hak untuk membela diri dan hak memilih pasien namun hak ini tidak mutlak sifatnya. Jadi disini dapat ditarik kesimpulan bahwa Malapraktik erat hubungannya dengan pelanggaran terhadap standard profesi medik, pelanggaran prosedure tindakan medik, dan bagi pelanggarnya tentu dapat digugat, dituntut pidana dan diberi sanksi administratif berupa pencabutan ijin praktik.
Tempat dan Jalan di CIREBON
Rabu, 27 Januari 2010
ESENSI kepustakaan
Rabu, 20 Januari 2010
PENDIDIKAN dalam KRITIK
Kunci efektivitas kritik adalah campuran verbalitas, frekuensi kritik, dan rasionalitas substansi. Selain itu perlu disadari, ranah se-publik pendidikan adalah ekosistem aneka kepentingan. Implikasinya, tiap kebijakan dan praktik pendidikan pasti bermuatan politis. Kritik pendidikan yang efektif mengandaikan terbukanya ruang kompromi. Sudahkah ini terperhatikan?
Dua hal
Kedua, jajak pendapat Kompas (24/8/2009) menunjukkan, pemerintahan nanti cenderung sulit dikontrol karena kuatnya koalisi partai dan lemahnya pengawasan. Hal ini mencuatkan penguatan civil society. Bersama elemen masyarakat (mahasiswa dan LSM), kritikus pendidikan ditantang menjalankan fungsi penyeimbang kebijakan publik.
Otokritik
Pemerintah yang mana? Dalam anggaran pendidikan, pemerintah pusat dan daerah senapas desentralisasi dan otonomi. Ujian nasional adalah kebijakan pusat, tetapi juga harus disebut Badan Standar Nasional Pendidikan dan mungkin dinas pendidikan di daerah.
Sertifikasi guru diatur pemerintah pusat. Namun, dalam beberapa kasus, seperti terlihat pada surat pembaca, kepala sekolah bertindak sebagai ”pemerintah”, meramaikan proses sertifikasi.
Kedua, kritik sering mengabaikan karakter politis pendidikan sebagai ekosistem aneka kepentingan. Dalam hal Ujian Nasional dan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan, ada arah untuk menolak tanpa kompromi. Artinya, sementara mengkritik paradigma kekuasaan, penolakan tanpa kompromi menunjukkan hal yang sama. Perspektifnya win-lost alih-alih win-win.
Keringnya sajian dan kajian data membuat kritik gagal membangun rasionalitas argumen yang, meski politis, berpijak pada kadar obyektivitas tertentu.
Membangun Tradisi
Pemahaman ini cukup untuk keperluan assessment pengajaran, tetapi belum mengakomodasi konsep kritik dalam konteks hubungan warga dan negara. Maka, tumbuhnya tradisi kritik belum dapat diharapkan melalui cabang ilmu pendidikan seperti evaluasi maupun kebijakan pendidikan.
Kesediaan melakukan otokritik merupakan kunci berkembangnya kritik pendidikan tangguh sebagaimana dilakukan Ki Hadjar Dewantara dan YB Mangunwijaya.
TEKNIK INDUSTRI
Sarjana Teknik Industri selalu berfikir sistematik untuk mengupayakan sistem yang lebih baik, hal ini menjadi acuan tujuan pendidikan Teknik Industri dalam membentuk sarjana yang mampu:
* Mengidentifikasi permasalahan dan mencari alternatif pemecahan terbaik
* Merancang, menginstalasi dan memperbaiki sistem integral manufaktur
Penguasaan teknologi informasi, manajemen dan wirausaha yangh mengarah pada pembentukan jiwa inovatif, sikap profesional dan berwawasan global.
Selasa, 19 Januari 2010
Panduan Untuk Jomblo Pria Indonesia
Berikut ini adalah faktor atau hal yang disukai wanita / gadis / perempuan / cewe dari seorang laki-laki pada umumnya :
1. memiliki finansial / uang yang baik. 2. memiliki penampilan fisik yang baik. 3. memiliki pekerjaan serta masa depan yang cemerlang. 4. memiliki kepandaian / intelektual yang baik. 5. memiliki kemampuan memimpin dan membina rumah tangga yang baik. 6. memiliki sikap dan perilaku yang terpuji. 7. memiliki kesamaan pola pikir, visi dan misi. 8. memiliki latar belakang keluarga dan kehidupan yang baik. 9. memiliki kontak / komunikasi yang menyenangkan, dll.
Sudah barang tentu hal-hal di atas tidak banyak dimiliki oleh seorang pria dalam satu paket. Lelaki semacam itu sangat didambakan oleh banyak wanita. Sama pula dengan laki-laki, perempuan juga memburu lelaki yang memiliki kriteria di atas, dan karena jumlahnya terbatas maka persaingan pun terus terjadi dari waktu ke waktu tanpa henti.
Untuk mendapatkan hati dan cinta seorang gadis maupun janda yang diinginkan maka paling sedikit jomblowan / jomblo pria harus memiliki hal-hal di bawah ini :
1. Kesungguhan dan keseriusan hati bahwa si cowok sayang dan cinta pada si cewek. 2. Setia / kesetiaan yang dapat ditunjukkan. 3. Jujur / kejujuran hati yang hakiki dan tidak dibuat-buat. 4. Sikap dan perilaku yang baik terhadap orang lain. 5. Masa depan yang terlihat cerah. 6. Komunikasi yang menyenangkan dengan cewe yang menjadi target.
Jadi tidak selamanya fisik menjadi yang diunggulkan dibandingkan hati. Wanita yang tadinya hanya mengejar prestise dari sang lelaki mungkin dapat disadarkan bahwa uang bukanlah segalanya. Wanita yang belum tersadar akan sulit untuk didekati. Sehingga jika anda termasuk yang pas-pasan atau di bawah standar perlu berfikir ulang untuk menaklukkan wanita tersebut.
Kebahagiaan adalah kunci sukses merangkai masa depan yang cemerlang. Tunjukkan kalau anda adalah cowo yang serius dan memiliki sikap dan perilaku yang baik tidak banyak laki-laki lain yang memilikinya. Buat kondisi dan suasana yang menyenangkan ketika si wanita itu berhubungan dengan kita sehingga si dia nyaman untuk curhat, ngobrol ngalor ngidul, dan lain-lain. Buat komunikasi yang ada datangnya dari hati yang terdalam, bukan dibuat-buat.
Kebahagiaan positif dalam menjalani hidup di dunia dapat diraih dengan : - keluarga berkualitas yang sakinah mawahdah warohmah - istri yang shalihah dan anak-anak yang saleh. - hidup sederhana berkecukupan dan tidak serakah harta. - disukai dan punya banyak teman yang siap membantu di kala kesulitan. - memiliki bekal yang cukup untuk kehidupan selanjutnya di akherat. - memiliki cita-cita tinggi dan berusaha mencapainya dengan cara yang sehat dan baik. - menjadi diri sendiri, tidak pura-pura di depan orang lain. - hobby membantu orang lain dan senang melihat orang lain senang.
hal yang harus dijauhkan ketika memilih wanita / perempuan untuk pendamping hidup : - hanya melihat fisik saja tanpa melihat sifat, sikap dan perilaku. - terburu nafsu dalam mengambil keputusan penting. - memilih cewek yang memiliki sifat buruk seperti serakah, matre, jahat, kejam, dsb. - memiliki agama yang berbeda demi masa depan yang tenang dan damai. - memiliki penyakit lahir maupun batin yang di luar batar wajar. - menutupi sifat aslinya yang hanya memperlihatkan sandiwara kepura-puraan. - tidak suka anak kecil / bayi. - manja tidak mau kerja keras dan hanya mengandalkan orang lain. - tidak mau mendengar kritik, saran, masukan, komentar alias egois, kepala batu. - punya emosi yang tinggi tidak terkontrol. - taat agama dan mau diatur suami.
Dengan demikian wanita/perempuan/gadis/janda/cewek yang sudah nyaman dengan kita akan malas untuk mencari pengganti kita dan selanjutnya terserah anda. Wanita tidak suka dibohongi dan berlakulah seperti apa adanya tanpa dibuat-buat. Sekian tip / pedoman dari saya, apabila ada masukan, kritik dan saran silahkan saja gunakan fitur komentar yang ada. Terima Kasih.
Senin, 18 Januari 2010
GARAM dalam INTERPRETASI
Oleh karena kekhasan rasa garam dam peranya dalam membentuk rasa, maka kehidupan yang datar tanpa gairah dan tawar-tawar saja disebut “ bagai sayur tanpa garam”
Memperbincangkan garam, pikiran kita tidak dapat melupakan dua ungkapan yang sangat bertolak belakang dalam substansi maknanya walau keduanya mengandung kata-kata garam. Ungkapan pertama “ asam digunung garam dilaut bertemu dalam belanga”. Kedua “ saya telah cukup banyak makan garam maka jangan coba-coba”
Ungkapan pertama melambangkan perjodohan, pertemuan yang mencerminkan muatan nilai-nilai sinergi unsur-unsur berbeda, namun bila dilakukan secara proporsional serta sesuai dengan aturan dan kaidah-kaidah akan menghasilkan suatu produk baru ( Rasa ) yang mempunyai nilai tambah ( added value).
Ungkapan kedua melukiskan sikap SDM yang bernuansa arogan, mengandalkan Senioritas, reaktif dan paternalistik.
Bila kita memproyeksikan kedua ungkapan diatas kedalam tatanan strategi peningkatan kualitas SDM FAKTA, maka Garam dalam ungkapan Kedua merupakan representasi Budaya LAMA, sedangkan garam dalam ungkapan pertama mewakili nilai-nilai kultur SDM baru yang menjadi sasaran dari penerapan sistem manajemen kinerja organisasi.
Melewati perpektif ini terlihat bahwa kesuksesan progma sistem manajemen kinerja organisasi sangat ditentukan oleh beberapa jauh kita membaca fenomena garam, serta mampu menjadikan diri sendiri seperti garam dalam ungkapan pertama dan dapat bersinergi dengan elemen-elemen lain atau garam yang mesti sedikit, namun menentukan keutuhan rasa sepiring makanan. Dengan kata lain , SDM yang biarpun bergolongan kecil, tetapi mewarnai konstalasi penyelenggaraan negara. Sebab pengakuan organisasi dan lingkungan terhadap eksistensi kita terletak pada seberapa besar kontribusi yang kita berikan dengan peningkatan kinerja organisasi bukan SENIORITAS.
Minggu, 17 Januari 2010
KOMUNIKASI EFEKTIF
Seseorang yang mencoba memisahkan atau mengasingkan dirinya dari dunia ramai dan hidup menyendiri di suatu tempat terpencil, pada hakekatnya juga tidak dapat dipisahkan hidupnya dari kegiatan komunikasi, sekurang-kurangnya berkomunikasi dengan dirina sendiri, hal ini tidak dapat dihindari. Apabila kalau yang bersangkutan percaya pada suatu kekuatan ghaib yang menguasai kehidupannya dan alam semesta ini, tentu berkomunikasi dengan ghaib itu sekurang-kurangnya pernah ia lakukan.
Selagi hidup manusia selalu melakukan berbagai kegiatan untuk memenuhi kebutuhannya, dalam hal ini kegiatan komunikasi paling banyak dilakukan.
Komunikasi merupakan suatu tingkah laku perbuatan atau kegiatan penyampaian yang mengandung makna dan arti, atau perbuatan penyampaian suatu gagasan atau informasi dari seseorang kepada orang lain.
Komunikasi yang efektif merupakan suatu kontak sosial dan komunikasi sosial, dimana kontak sosial yang terjadi dapat bersifat negatif maupun bersifat positif.karena komunikasi akan mempengaruhi sifat hubungan yang terbentuk dari suatu proses.
Komunikasi yang efektif akan menghasilkan lima unsur, diantaranya:
- Pemahaman
Merupakan penerimaan yang cermat terhadap isi Stimulus
2. Kesenangan
Komunikasi bukan hanya untuk menyampaikan informasi ataupun sekedar adanya pengertian melainkan juga untuk menimbulkan Rasa senang dan komunikasi bisa berlangsung lebih santai.
3.Mempengaruhi Sikap
Komunikasi persuasif merupakan proses mempengaruhi sikap dan tindakan orang lain dengan menggunakan manipulasi psikologis
4. Hubungan sosial yang semakin baik
Individu sebagai mahluk sosial pada dasarnya membutuhkan orang lain dalam berhubungan yang positif
5. Tindakan
Adanya tindakan nyata merupakan indikator efektifitas komunikasi, sekaligus sebagai hasil kumulatif dari proses komunikasi yang efektif.
Langkah persiapan untuk berbicara efektif harus jelas lebih dahulu :
- 1. Apa isi / Subject dari pembicaraan
Pilihlah isi yang lingkupnya sempit
- 2. Tujuannya Apa
Ada beberapa tujuan diantaranya :
- Memberi keterangan
- Menganalisa masalah
- Memberi rekomendasi
- Membujuk
- Menghibur
Pembicara gagal dalam berbicara dengan efektif bila tidak sesuai dengan tujuannya
- 3. Pendengar, Audiens, hadirin
Mengetahui semua tentangnya,:
- Berapa Jumlahnya?
- Berapa usianya?
- Latar belakangnya?
- Apa minatnya?
- Apa yang mereka harapkan?
Jumat, 15 Januari 2010
USB ( Unit Sekolah Baru ) di Kabupaten CIREBON
Jumlah dari keseluruhan pembangunan USB ( Unit Sekolah Baru ) adalah unit SMP Negeri dan masing-masing 6 lokal/kelas baru. Dengan sumber dana dari direktorat PSMP yang totalnya mencapai Rp.1.254.803.00 ( Untuk 1 USB ) dan masing-masing satu USB satu konsultan.
Delapan pembangunan USB tersebut meliputi :
- SMP N 2 Pangenan
- SMP N 2 Plered yang berlokasi di desa Pangkalan.
- SMP N 2 Mundu yang berlokasi di desa pamengkang.
- SMP N 2 Depok dengan lokasi di Waru Kawung
- SMP N 2 Pekantingan
- SMP N 2 Suranenggala
- SMP N 2 Sedong
- SMP N 2 Klangenan
PUSB Kabupaten Cirebon rata-rata telah mencapai 30 % dan semuanya memenuhi standar, kecuali USB SMP N 2 Pekantingan yang tidak memenuhi syarat pasalnya memakai BATU PUTIH.
Tim monitoring USB tersebut dari Iw.Suherna kasi bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten Cirebon, Achmad Saputra, UPT Cipta Karya dan Edi Kurniadi,S.sos.,MM dari Kasi Sarana dan Prasarana Dinas pendidikan Kabupaten Cirebon.
Tetapi ketika tim investigasi kami dari FAKTA dengan metode survey dan observasi dilapangan kepada stakeholder salah satunya di SMP N 2 Depok justeru yang terjadi adalah pelaksanaan tersebut Kuwu daerah setempat tidak memiliki Juklak maupun Juknis tentang USB.sedangkan pembangunan ini berdasarkan swakelola dan setiap tahunya pemerintah menggunakan tanah titisara dengan system kontrak,yang menjadi PAD desa sehingga pembangunan ini menyalahi aturan ,mengingat pembangunan sudah berjalan tetapi belum bayar sewa.sedangkan berdasarkan Juknis tanah tersebut harus menjadi hak milik dengan sertifikat yang ditanggung oleh pemerintah setempat,dalam hal ini pemerintah kabupaten Cirebon.
Fungsi pengawas disini seperti ewuh pakewuh atau sungkanisme untuk melakukan tugasnya berdasarkan aturan yang berlaku dan kesepakatan antara Dinas Pendidikan dan para Kuwu
Sedangkan apabila Bertanya mengenai hakekat pendidikan adalah bertanya mengenai pendidikan itu ? Usaha utnuk memberikan jawaban terhadap apakah pendidikan itu telah memenuhi khazanah ilmu pengetahuan yang disebut ilmu pendidikan.
Dari beberapa definisi yang muncul mengenai apakah hakekat pendidikan itu dapat dikategorikan dalam dua pendekatan yaiti pendekatan epistemologis dan pendekatan ontology atau metafisik.
PENDIDIKAN adalah tanggung jawab bersama. Setiap kita bertanggung jawab terhadap pendidikan bangsa ini. Tidak hanya bagi mereka yang terjun di lembaga pendidikan formal seperti guru, dosen dan sebagainya, tapi semuanya. Pemahaman ini yang harus tertanam terlebih dahulu.
Pendidikan tidak sama dengan sekolah. Cakupannya luas tak terbatas .Sekolah hanya satu bagian kecil dari sarana pendidikan. Oleh sebab itu, pendidikan tidak hanya terpaku pada transfer materi dari guru ke murid. Pendidikan harus utuh dan menyeluruh, meliputi semua aspek dalam kehidupan.
Seperti yang kita ketahui bahwa model pembangunan sekolah semacam ini (swakelola) menjadi model pembanguan sekolah yang dananya berasal dari pemerintah pusat (Depdiknas), dimana pemerintah pusat menanggung sebagian besar pendanaan, sedangkan pemerintah Kabupaten/Kota (atau sekolah) menyediakan dana pendamping yang berkisar 10%. Nyaris semua dana untuk sekolah dikucurkan langsung ke rekening sekolah. Program swakelola ini memangkas rantai birokrasi secara signifikan.
Ketika USB dalam pelaksanaanya saja yang merupakan salah satu fasilitas sarana dan prasarana pendidikan sekolah terdapat kejanggalan bagaimana selanjutnya.
Mau di bawa kemana Pendidikan Kita ini….????
FENOMENA PEKERJAAN JALAN INSPEKSI SEUSEUPAN KARANG WARENG
Jalan tersebut dalam system penetrasi, arti penetrasi tersebut adalah pemapasan /perataan gundukan jalan yang rusak.penimbunan badan jalan yang berlubang, pengerasan oleh alat stum (buldozzer), setelah itu baru dilaksanakan penimbunan kembali dengan kerikil /split dan aspal kucur.
Disamping tidak tercantumnya nominal dalam papan proyek juga tidak munculnya pekerjaan tersebut.padahal setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah harus disosialisasikan, agar masyarakat tahu berapa dan dari mana dananya.
Namun dari hasil investigasi kami dilapangan mencatat adanya kejanggalan tentang mutu pengerjaannya yang menyangkut arti dari penetrasi tersebut, diantaranya adalah tidak adanya pemapasan gundukan jalan yang rusak terlebih dahulu, badan jalan ditimbun dengan tanah liat, garis pembatas badan jalanpun dibatasi dengan tanah liat yang tidak menjamin kekuatan/mutu dan volume jalan saat digunakan,bahkan pekerjaan ini dilaksanakan asal jadi saja, sehingga diperkirakan hasilnya tidak akan bertahan lama karena tidak sesuai bestek.
Meski pekerjaan jalan inspeksi Seuseupan tidak jelas, tetapi jalan terus.Proyek mana yang tidak menuai untuk mau dan menelan puntung, motif untung besarpun sudah diperhitungkan dan menilai mutu yang maksimal.
Apakah memang benar proyek jalan Inspeksi Seuseupan ini tambal sulam, dan bukan proyek abal-abal dan berfoto buram?
Kamis, 14 Januari 2010
Re-Akreditasi jurusan bahasa inggris Unswagati Cirebon
Menurut Drs. H. A. Ghazali Nurkalam selaku Ketua Jurusan mengungkapkan “Proses untuk re-akresitasi telah dilakukan sekitar bulan Juni, Tidak ada kendala dalam proses tersebut, hanya prosesnya yang lumayan cukup lama. Dan mendapatkan akreditasi C, sama seperti sebelumnya.
Ghazali juga menambahkan, untuk kedepannya Jurusan Bahasa Inggris berencana akan pindah ke tempat baru yang sedang dibangun, karena Bahasa Inggris merupakan jurusan yang banyak diminati, untuk sekarang saja ada 37 rombongan belajar.
IpuL salah mahasiswa jurusan Bahasa Inggris mengungkapkan “saya dia tidak mengetahui nilai re-akreditasi telah keluar. saya hanya mengetahui nilai akdreditasi sebelumnya yang sudah terpampang jelas di plang depan kampus.
STAIN Cirebon berubah status
Kenapa Bukan UIN
BELUM tersedianya perguruan tinggi yang representatif di
Aspek yang pada gilirannya merebak ke aspek lain sebagaimana pertumbuhan daerah baru dengan kesibukan aktivitasnya. Tak disanngkal lagi pertumbuhan dunia pendidikan ke arah yang lebih maju merupakan dambaan seluruh warga, karena berbekal pengetahuan yang dilandasi etika agama, insya allah akan menjadikan generasi muda yang bertanggung jawab atas keilmuannya.
Persoalan yang mengemuka sekarang adalah keinginan politik pemerintah daerah untuk segera merealisikan keinginan pengelola STAIN
Keinginan politik pemerintah daerah setempat, terlebih jajaran diknas dan depag diharapkan mampu mempercepat proses perubahan status IAIN Cirebon. Logika sederhananya, jika sekolah tinggi swasta saja bisa berubah menjadi universitas mengapa sekolah tinggi negeri yang menginginkan hal serupa; sepertinya mesti terseok-seok?