Jumat, 15 Januari 2010

USB ( Unit Sekolah Baru ) di Kabupaten CIREBON

FAKTA (Forum Mahasiswa Kajian Strategis dan Aksi) Cirebon dalam kajian khusus kali ini tentang Unit Sekolah Baru seperti di Kabupaten Cirebon yang mendapat bantuan dari departemen pendidikan nasional melalui direktorat pendidikan dasar dan menengah yaitu pembangunan unit sekolah baru dengan nama Blok Grant dengan mekanisme partisipasi masyarakat.

Jumlah dari keseluruhan pembangunan USB ( Unit Sekolah Baru ) adalah unit SMP Negeri dan masing-masing 6 lokal/kelas baru. Dengan sumber dana dari direktorat PSMP yang totalnya mencapai Rp.1.254.803.00 ( Untuk 1 USB ) dan masing-masing satu USB satu konsultan.

Delapan pembangunan USB tersebut meliputi :

  1. SMP N 2 Pangenan
  2. SMP N 2 Plered yang berlokasi di desa Pangkalan.
  3. SMP N 2 Mundu yang berlokasi di desa pamengkang.
  4. SMP N 2 Depok dengan lokasi di Waru Kawung
  5. SMP N 2 Pekantingan
  6. SMP N 2 Suranenggala
  7. SMP N 2 Sedong
  8. SMP N 2 Klangenan

PUSB Kabupaten Cirebon rata-rata telah mencapai 30 % dan semuanya memenuhi standar, kecuali USB SMP N 2 Pekantingan yang tidak memenuhi syarat pasalnya memakai BATU PUTIH.

Tim monitoring USB tersebut dari Iw.Suherna kasi bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten Cirebon, Achmad Saputra, UPT Cipta Karya dan Edi Kurniadi,S.sos.,MM dari Kasi Sarana dan Prasarana Dinas pendidikan Kabupaten Cirebon.

Tetapi ketika tim investigasi kami dari FAKTA dengan metode survey dan observasi dilapangan kepada stakeholder salah satunya di SMP N 2 Depok justeru yang terjadi adalah pelaksanaan tersebut Kuwu daerah setempat tidak memiliki Juklak maupun Juknis tentang USB.sedangkan pembangunan ini berdasarkan swakelola dan setiap tahunya pemerintah menggunakan tanah titisara dengan system kontrak,yang menjadi PAD desa sehingga pembangunan ini menyalahi aturan ,mengingat pembangunan sudah berjalan tetapi belum bayar sewa.sedangkan berdasarkan Juknis tanah tersebut harus menjadi hak milik dengan sertifikat yang ditanggung oleh pemerintah setempat,dalam hal ini pemerintah kabupaten Cirebon.

Fungsi pengawas disini seperti ewuh pakewuh atau sungkanisme untuk melakukan tugasnya berdasarkan aturan yang berlaku dan kesepakatan antara Dinas Pendidikan dan para Kuwu

Sedangkan apabila Bertanya mengenai hakekat pendidikan adalah bertanya mengenai pendidikan itu ? Usaha utnuk memberikan jawaban terhadap apakah pendidikan itu telah memenuhi khazanah ilmu pengetahuan yang disebut ilmu pendidikan.

Dari beberapa definisi yang muncul mengenai apakah hakekat pendidikan itu dapat dikategorikan dalam dua pendekatan yaiti pendekatan epistemologis dan pendekatan ontology atau metafisik.

PENDIDIKAN adalah tanggung jawab bersama. Setiap kita bertanggung jawab terhadap pendidikan bangsa ini. Tidak hanya bagi mereka yang terjun di lembaga pendidikan formal seperti guru, dosen dan sebagainya, tapi semuanya. Pemahaman ini yang harus tertanam terlebih dahulu.

Pendidikan tidak sama dengan sekolah. Cakupannya luas tak terbatas .Sekolah hanya satu bagian kecil dari sarana pendidikan. Oleh sebab itu, pendidikan tidak hanya terpaku pada transfer materi dari guru ke murid. Pendidikan harus utuh dan menyeluruh, meliputi semua aspek dalam kehidupan.

Seperti yang kita ketahui bahwa model pembangunan sekolah semacam ini (swakelola) menjadi model pembanguan sekolah yang dananya berasal dari pemerintah pusat (Depdiknas), dimana pemerintah pusat menanggung sebagian besar pendanaan, sedangkan pemerintah Kabupaten/Kota (atau sekolah) menyediakan dana pendamping yang berkisar 10%. Nyaris semua dana untuk sekolah dikucurkan langsung ke rekening sekolah. Program swakelola ini memangkas rantai birokrasi secara signifikan.

Ketika USB dalam pelaksanaanya saja yang merupakan salah satu fasilitas sarana dan prasarana pendidikan sekolah terdapat kejanggalan bagaimana selanjutnya.

Mau di bawa kemana Pendidikan Kita ini….????

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

F A K T A (FORUM MAHASISWA KAJIAN STRATEGIS dan AKSI)Cirebon