Selasa, 05 Januari 2010

Rule of law FAKTA

ANGGARAN DASAR

FORUM MAHASISWA KAJIAN STRATEGI DAN AKSI

(FAKTA)

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya mahasiswa yang diberi bekal pemikiran intelektual dituntut untuk dapat menguasai berbagai detail pengetahuan yang tersusun secara Akademik dan sistematis yang pada gilirannya akan mampu melahirkan suatu dinamika peradaban umat manusia.

Perwujudan bagi Perguruan Tinggi sebagai pusat ilmu pengetahuan yang berfungsi menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang selanjutnya disebut Tridarma Perguruan Tinggi untuk mengarahkan sepenuh Aktivitasnya pada hakikat ilmu pengetahuan. Penemuan-penemuan Akademik yang dihasilkan Perguruan Tinggi senantiasa dituntut aktualisasi dan kemanfaatannya bagi kehidupan masyarakat secara luas.

Forum mahasiswa kajian strategis dan aksi yang merupakan suatu organisasi kemahasiswaan daerah Cirebon mempunyai jati diri kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial dengan watak demokratis, merdeka, pantang menyerah dan merakyat yang seluruhnya merupakan modal perjuangan dan harus selalu menguji dan memasyarakatkan nilai-nilai kebenaran akademik melalui pengembangan daya nalar, daya cipta, daya rasa dan kersa serta memiliki tanggung jawab atas terbentuknya peradaban manusia.

Oleh karena itu, Forum Mahasiswa kajian strategis dan aksi merupakan bagian integral dan menyatu satu sama lain sebagai keluarga besar yang memiliki komitmen dan kehendak yang sama. Berdasarkan hal tersebut dalam rangka menjaga sinergi, kontinuitas dan kemandirian organisasi, maka disusunlah Anggaran Dasar Forum Mahasiswa kajian strategis dan aksi.

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1

Organisasi ini bernama Forum Kemahasiswaan kajian, strategis dan aksi adalah organisasi kemahasiswaan disingkat dengan FAKTA.

Pasal 2

FAKTA didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3

Wilayah organisasi meliputi seluruh Perguruan Tinggi yang ada di Daerah Cirebon.

BAB II

AZAS, JATI DIRI dan WATAK

Pasal 4

1. Organisasi berasaskan pancasila sesuai jiwa dan semangat lahirnya pada 1 Juni 1945.

2. Jati diri organisasi adalah kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.

3. Watak organisasi adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, kritis, militan, jujur, disiplin dan merakyat.

BAB III

TUJUAN, FUNGSI dan TUGAS

Pasal 5

Tujuan Umum

Membangun masyarakat pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis, adil dan makmur.

Pasal 6

Tujuan Khusus

1. Menghimpun dan membangun kekuatan politik ma hasiswa

2. Memperjuangkan kepentingan rakyat di bidang ekoknomi, sosial, hukum dan budaya secara demokratis.

Pasal 7

Fungsi Organisasi

1. Sarana guru mencetak kader bangsa dan membangun karakter bangsa.

2. Mendidik dan mencerdaskan mahasiswa agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

3. Menghimpun, merumuskan dan memperjuangkan aspirasi rakyat

4. Menghimpun, membangun dan menggerakkan kekuatan mahasiswa guna membangun masyarakat pancasila.

Pasal 8

Tugas Organisasi

1. Melaksanakan, mempertahankan dan menyebarluaskan pancasila sebagai dasar negara.

2. Menghimpun dan memperjuangkan aspirassi rakyat sebagai arah kebijakan organisasi

3. Mempersiapkan kader organisasi dalam memberikan kontribusi terhadap bangsa melalui mekanisme, demokrasi dengan memperhatikan dan kesetaraan gender.

4. Mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan Negara agar terwujud pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

5. Memantapkan proses komunikasi yang baik untuk mewujudkan persamaan persepsi dan pola tindak dalam menghadapi problem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang dihadapi.

BAB IV

USAHA

Pasal 9

Untuk mewujudkan tujuannya FAKTA Cirebon melakukan usaha-usaha :

1. Menggali potensi kreatif dan mengembangkan pemikiran serta penalaran mahasiswa.

2. Meningkatkan peran serta dalam pengembangan mutu Akademik.

3. Menampung, mengarahkan dan menyalurkan kepedulian mahasiswa terhadap berbagai persoalan sosial kemasyarakat

4. Mengembangkan pola dan metode pembinaan mental, sikap dan perilaku mahasiswa.

BAB V

ORGANISASI

Bagian Pertama

Susunan Pengurus

Pasal 10

1. Dalam rangka melaksanakan tugas organisasi, susunan pengurus sebagai berikut:

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepengurusan dan peraturan organisasi.

Bagian Kedua

Alat Kelengkapan

Pasal 11

1. Dalam melaksanakan tugasnya kepengurusan organisasi dilengkapi dengan alat-alat kelengkapan berupa :

  1. Dewan penasehat
  2. Badan penelitian dan pengembangan
  3. Komite disiplin organisasi

2. Untuk melaksanakan tugasnya alat kelengkapan sesuai dengan kewenangannya melakukan rapat-rapat

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai alat kelengkapan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12

1. Dewan penasehat berfungsi memberikan nasehat dan pertimbangan kepada kepengurusan kepengurusan organisasi dan dapat berkoordinasi dan konsultasi

2. Dewan penasehat mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan guna menyampaikan nasehat serta pertimbangannya kepada kepengurusan organisasi.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Desan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Bagian Ketiga

KEDAULATAN

Pasal 13

Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui kongres.

Bagian Keempat

KEANGGOTAAN

Pasal 14

1. Anggota organisasi adalah calon Anggota yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai Anggotayang kemudian disebut Anggota biasa.

2. Keanggotaan terdiri dari :

  1. Anggota biasa
  2. Anggota kader

3. Keanggotaan berakhir Apabila :

  1. Mengundurkan diri
  2. Diberhentikan
  3. Meninggal dunia

4. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan 3. Pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15

1. Syarat untuk menjadi anggota adalah :

  1. Mahasiswa Indonesia Perguruan Tinggi Daerah Cirebon
  2. Menyetujui dan menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
  3. Bersedia menanti dan menegakkan disiplin organissi
  4. Bersedia mengikuti kegiatan organisasi

2. Calon anggota harus menyatakan kesediaanya untuk menjadi anggota secara tertulis dan memenuhi persyaratan sesuai ayat 1 pasal ini yang disampaikan kepada pengurus yang berwenang.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan dan jajaran kepengurusan organisasi yang menangani keanggotaan diatur dalam anggaran rumah tangga.

Bagian Kelima

Rapat-Rapat

Pasal 16

Rapat-rapat organisasi tersusun dalam urutan jenjang / Hirarki :

1) Kongres

2) Rapat pengurus

3) Rapat kooerdinasi umum

4) Rapat koordinasi rayon

5) Rapat alatkelengkapan

6) Rpat anggota

Pasal 17

Pengambilan Keputusan

1. Keputusan sidang/rapat organisasi pada dasarnya dilaksanakan secra musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila dlam hal pengambilan keputusan tidak mencapai mufakat, maka keputusan dia,mbil berdasarkan pemungutan suara terbanyak / voting.

2. Pengambilan keputusan yang menyangkut orang dilakukan secara tertutup, sedangka pengambilan keputusan yang menyangkut kebijakan dapat dilakukan secara terbuka.

Pasal 18

Kongres

1. Kongres adalah lembaga pemegang kekuasaan tertingi dalam organisasi.

2. Kongres diadakan sekali dalam 1 (satu) tujuan

3. Kongres mempunyai wewenang :

  1. Mengubah / menyempurnakan, mengesahkan dn menetapkn anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  2. Mengesahkan dan menetapkan program organisasi
  3. Menilai pertanggung jawaban ketua
  4. Menetapkan ketua
  5. Menilai dan melakukan rehabilitasi anggota yang terkena sanksi pemecatan.
  6. Membut dan menetapkan keputusan lainnya.

4. Dalam keadaan me ndesak, dapat dilangsungkan kongres luar biasa

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kongres diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 19

Rapat Pengurus

1. Rapat pengutus dilaksanakan oleh jajaran pengurus dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota pengurus.

2. Rapat kerja adalah rapat yang diha diri anggota, jajaran pengurus, alat kelengkapan dan unsur lainnya.

3. Rapat pengurus selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 20

Rapat Koordinasi Umum

1. Rapat koordinasi umum adalah rapat koordinasi jajaran pengurus dengan organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat dan organisasi lainnya yang seasas dan seaspirasi, serta dihadiri oleh kader organiasi.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai rapat koordinasi umum di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 21

Rapat Koordinasi Rayon

1. Rapat koordinasi rayon adalah rapat unsur anggota biasa dan anggota kader yang berada di salah satu Perguruan Tinggi untuk mengkoordinasi langkah-langkah pelaksanaan tugas organisasi.

2. Ketentuan mengenai rapat koordinasi rayon selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 22

Rapat Alat Kelengkapan

Rapat alat kelengkapan adalah rapat koordinasi dewan penasehat dengan komite disiplin organisasi dan badan penelitian dan pengembangan.

Pasal 23

Rapat Anggota

1. Rapat anggota dilaksanakan oleh seluruh anggota organisasi untuk menjabarkan pelaksanaan tugas organisasi.

2. Ketentuan mengenai pelaksanaan rapat anggota selanjutnya di atur dalam anggaran rumah tangga.

Bagian Keenam

Jenjang / Hirarki Peraturan Organisasi

Pasal 24

Peraturan organisasi bersifat mengatur disusun dengan urutan jenjang / hirarki :

1) Anggaran dasar

2) Anggaran rumah tangga

3) Keputusan kongres

4) Peraturan organisasi

5) Keputusan jajaran pengurus

6) Instruksi jajaran pengurus

7) Keputusan rapat angota

Pasal 25

Peraturan organisasi yang bersifat menetapkan disusun dengan urutan jenjang / hirarki :

1) Anggaran dasar

2) Anggaran rumah tangga

3) Ketetapan kongres

4) Ketetapan jajaran pengurus

8) Ketetapan rapat koordinasi ryon

9) Ketetapan rapat angota

Pasal 26

1. Ketetapan / keputusan organisasi yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan ketetapan / keputusan organisasi yang lebih tinggi.

2. Ketetapan / keputusan yang bertentangan denagn ketetapan / keputusan yang lebih tinggi dinyatakan tidak sah oleh kepengurusan dan dinyatakan tidak berlaku.

3. Ketetapan organisasi bersifat lebih konstan dan yang tidak terpengaruh oleh dinamika internal mupun ksternal dan diatur dalam peraturan organisasi.

4. Keputusan organisasi dan instruksi jajaran pengurus bersifat temporer, dapat brubah yang disesuaikan dengan yang dihadapi pengurus organisasi.

Pasal 27

1. Setiap tingkatan kepengurusan, harus melaksanakan keputusan / ketetapan organisasi.

2. Kepengurusan yang tidak menaati atau menentang keputusan / ketetapan organisasi dikenkan sanksi yang di atur dalam peraturan oraganisasi.

Bagian Ketujuh

Keuangan dan Perbendaharaan Organisasi

Pasal 28

1. Harta kekayaan organisasi diperoleh dari :

  1. Iuran anggota
  2. Sumbangan yang tidak mengikat
  3. Pendapatan lain yang sah

Pasal 29

1. Pengelolaan harta kekayaan diutamakan guna dalam pencapaian tujuan organisasi.

2. Pengelolaan semua harta kekayaan dilakukan oleh jajaran pengurus damn dipertanggung jawakan secara berkala di dalam rapat kerja.

3. Ketentuan mengenai iuran anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB VI

LAMBANG, BENDERA, MARS dan HYMNE

Pasal 30

1. Organisasi mempunyai lambang yang ditetapkan oleh kongres.

2. Mempunyai bendera yang ditetapkan oleh kongres

3. Mempunyai mars dan hymne yang ditetapkan oleh kongres

4. Bentuk, ukuran da tata cara penggunaan lambang, bendera, mars dan hymne organisasi diatur dalam peraturan organisasi.

BAB VII

KETENTUAN KHUSUS

Pasal 31

Dalam hal diperlukan pengambilan keputusan untuk mempertahankan eksistensi organisasi, pancasila, UUD RI tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kepada ketua diberikan kewenangan sepenuhnya untuk mengambil tindakan strategis organisatoris yang diperlukan.

BAB VIII

KETENTUN PERALIHAN dan PERUBAHAN

Pasal 32

Masa jabatan / pengabdian kepengurusan berkhir pada pelaksanaan kongres II

Pasal 33

Perubahan

1. Asas, jati diri dan tujuan organisasi hanya dapat diubah oleh ketetapan kongres yang dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah seluruh kader yang hadir.

2. Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga hanya dapat dilakukan dalam kongres dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah suara yang hadir.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

Penutup

1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan peraturan organisasi yang tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.

2. Apabila terdapat perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh jajaran pengurus.

3. Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak saat disahkan dan ditetapkan dalam kongres.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

F A K T A (FORUM MAHASISWA KAJIAN STRATEGIS dan AKSI)Cirebon