Kamis, 14 Januari 2010

PDAM tidak membayar Pajak

Mengapa PDAM kota Cirebon tidak membayar pajak sampai senilai 2,1 Milyar???

Berdampak seperti apa pada Cash low

Harus diakui, ada perbedaan penafsiran antara para KPP ( Kantor Pelayanan Pajak) atas biaya sambungan baru dan dana cadangan meter air PDAM. Ada PDAM yang dikenai PPN dan ada yang tidak dikenai.Namun secara umum sebenarnya harus kena pajak sesuai dengan definisi pajak pertambahan nilai. Sementara ada surat edaran dari Dirjen Pajak yang membebaskan PDAM dari kewajiban membayar pajak pertambahan nilai atas pendapatan non air.

Sedangkan PDAM menganggap tidak ada penyerahan barang atau jasa dalam pelaksanaan sambungan baru, jadi tidak seharusnya dikenai pajak. Tetapi yang jadi persoalan dalam system akuntansi PDAM dipersyaratkan seolah-olah ada penyerahan barang kepada pelanggan, untuk pipa sekian, meter air sekian dan seterusnya sementara tidak ada transfer hak atau ekuiti disitu. Sehingga dengan cara menghitung seolah-olah ada penyerahan, maka wajib bagi orang pajak menagih pajaknya.

Sebetulnya yang perlu dilakukan adalah revisi atas pedoman akuntansi PDAM berdasarkan OTDA tahun 2000, khususnya menyangkut sambungan baru.Revisi menyangkut inti soal, yakni apakah biaya sambungan baru objek pajak atau tidak.

Ada dua pilihan yang harus diperhatikan oleh PDAM.pertama, seperti yang sudah dilakukan oleh sebagian PDAM, yaitu dari pelanggan dipungut PPN, dan hasil pemungutan itu disetor ke kas Negara. Pilihan kedua, tidak dipungut PPN walau berdampak pada pengurangan pendapatan non air.

Berkurangnya pendapatan non air itu sebenarnya tidak seharusnya mempengaruhi PDAM karena bukan hal itu yang menjadi hasil utama. Pendapatan non air hanyalah pendapatan sampingan sebagai konsekuensi logis dari proses distribusi air. Maka agar masalah ini tidak berkepanjangan, PDAM disarankan untuk memilih antara dua, memungut PPN dari pelanggan dan menyetorkannya ke kas Negara, atau tidak memungut tetapi akan berkurang pendapatan non airnya.

Menyangkut permasalahan yang sudah terlanjur, perlu disikapi dengan melakukan Rekonsiliasi atau pendekatan baik-baik dengan pihak pajak seperti minta keringanan ataupun pemutihan. Toh sangat beralasan untuk memperjuangkan hal itu.Pertama, masih banyak PDAM yang kurang sehat dan Rugi, dan kedua, program pemerintah dan PDAM mempercapat peningkatan cakupan pelayanan dengan menambah 10 juta sambungan baru hingga tahun 2013.

Nah,…Pilih yang Mana……..??????

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

F A K T A (FORUM MAHASISWA KAJIAN STRATEGIS dan AKSI)Cirebon