Minggu, 31 Januari 2010

Bungko Lor

Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Pun pada saat manusia meninggal dunia masih memerlukan tanah untuk penguburannya Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya. Dengan adanya hal tersebut maka dapat menimbulkan suatu sengketa tanah di dalam masvarakat. Sengketa tersebut timbul akibat adanya perjanjian antara 2 pihak atau lebih yang salah 1 pihak melakukan wanprestasi.

Untuk pembangunan Negara, penggunaan tanah haruslah dilakukan dengan cara yang teratur. Pemakaian tanah secara tidak teratur, lebih-lebih yang melanggar norma-norma hukum dan tata-tertib, sebagaimana terjadi dibanyak tempat, benar-benar menghambat, bahkan seringkali sama sekali tidak memungkinkan lagi dilaksanakannya rencana pembangunan dipelbagai lapangan.

Seperti yang terjadi di Desa Bungko Lor kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon telah terjadi PENIPUAN DAN ATAU MENJUAL TANAH YANG BUKAN MILIKNYA yang dilakukan oleh Oknum perangkat desa kepada Masyarakat yang terhampar 37 (tiga puluh tujuh ) bidang tanah dan 3 (klasifikasi) yang diantaranya Tanah Hak milik, Tanah Hak milik Adat dan Tanah Garapan ( Milik Pemerintah) dengan seluas 101 Ha.sehingga kerugian yang diderita Negara dan masyarakat, maka bagaimanapun juga pemakaian tanah-tanah secara demikian itu, sunguhpun dapat dipahami sebab-musababnya tetapi tidaklah dapat dibenarkan, dan karena itu harus dilarang.

Sedangkan dalam pembudidayaan ikan sebagaimana yang menjadi Potensi perikanan di Desa Bungko Lor,namun sampai saat ini belum dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat sedangkan Tambak merupakan salah satu jenis habitat yang dipergunakan sebagai tempat untuk kegiatan budidaya air payau yang berlokasi di daerah pesisir. Secara umum tambak biasanya dikaitkan langsung dengan pemeliharaan udang windu, walaupun sebenamya masih banyak spesies yang dapat dibudidayakan di tambak.

Masalah yang menonjol adalah terjadinya degradasi lingkungan pesisir akibat dari pengelolaan yang tidak benar, Penurunan mutu lingkungan pesisir akibatnya membawa dampak yang sangat serius terhadap produktivitas lahan bahkan sudah sampai pada ancaman terhadap kelangsungan hidup kegiatan budidaya tambak udang.

Permasalahan yang dihadapi oleh para petambak udang di Desa Bungko Lor saat ini sangat kompleks, antara lain penurunan produksi yang disebabkan oleh berbagai penyakit, adanya berbagai pungutan liar di jalan sampai pada harga udang yang tidak stabil.

Pungutan Liar disini salah satunya adalah ketika Izin Pembudidayaan Ikan melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak dipungut biaya, tetapi Oknum pemerintahan Desa justeru meminta Rp.100.000 per orang dalam pengurusan Surat Izin dengan jumlah 400 orang, sehingga sudah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya.

Pemerintah harus menyadari, bahwa pemakaian tanah secara tidak sah itu memerlukan tindakan-tindakan dalam lapangan yang luas yang mempunyai bermacam-macam aspek, yang tidak saja terbatas pada bidang agraria dan pidana, melainkan juga mengenai lapangan-lapangan sosial, perindustrian, Pemerintah harus mengambil tindakan untuk mencegah meluasnya perbuatan yang dimaksudkan diatas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu kami dari Forum Komunikasi Masyarakat Bungko (FKMB) kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon dan Forum Mahasiswa Kajian Strategis dan AKSI ( FAKTA ) Cirebon meminta dan menuntut :

1. Usut Tuntas dan Tindak Tegas Oknum yang melakukan Penipuan dan atau menjual tanah yang bukan miliknya sedangkan terdakwa dalam persoalan ini adalah korban.

2. Stop Pungutan Liar dan tindak tegas terhadap pungutan liar Izin Pembudidayaan Ikan di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan kabupaten Cirebon

3. Tegakkan Supremasi Hukum dengan meniadakan supremasi kekuasaan. Sebab, jika supremasi kekuasaan yang didahulukan, maka rasa keadilan masyarakat bisa tersingkirkan.

Cirebon 1 Februari 2010

faktor kesempatan selalu berhubungan dengan lemahnya sistem pengawasan

faktor rangsangan selalu berhubungan dengan lemahnya sikap mental dan moralitas sumber daya manusia.SEHINGGA MENIMBULKAN KORUPSI,KOLUSI dan NEPOTISME

1 komentar:

  1. PETAMBAK Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon menuntut kejelasan program Industrialisasi dan Revitalisasi Budidaya tambak dari Kementerian Kelautan dan perikanan, Senin (24/12/12). Mereka menduga bantuan tersebut sudah turun, akan tetapi salah sasaran dan lari ke pengusaha besar.*

    SUMBER, (PRLM).- Petani tambak Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon menuntut kejelasan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cirebon terkait dana program Industrialisasi dan Revitalisasi Budidaya Tambak di wilayah mereka. Petani menduga, dana program yang sedikitnya Rp 60 miliar itu salah sasaran dan lari ke pengusaha besar.

    Salah seorang petani tambak, Ono (58) mengatakan, indikasi bantuan yang salah sasaran berawal dari maraknya kendaraan besar yang membawa peralatan tambak modern ke salah seorang pengusaha di wilayah mereka. “Setelah kami tanya ternyata itu memang bantuan dari Kementerian Perikanan dan Kelautan, bukan dari modal pengusaha itu sendiri,” katanya saat ditemui "PRLM", Senin (24/12/12).

    Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Urusan Keuangan Pemerintah Desa Bungko Lor, Dirman suganda (40). Ia mengatakan, pada Agustus lalu para petani memang mengajukan permohonan bantuan saat ada kunjungan dari Direktorat Jenderal Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    “Saat itu para petani mengajukan permohonan atas nama kelompok. Orang Ditjen Perikanan sudah menjanjikan realisasi bantuan itu sebesar Rp 100 juta per hektare tambak. Di sini jumlah tambak milik petani kecil mencapai 600 hektare,” tutur Dirman.

    Tanpa adanya sosialisasi, kata Dirman, petani tidak mencurigai ketika beberapa pengusaha besar masuk ke desa untuk membuka budidaya tambak skala besar sekitar dua bulan lalu. Petani mengira, para pengusaha menggunakan modal pribadi untuk usahanya itu.

    Kendati demikian, petani mulai curiga ketika beberapa petugas lapangan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Perikanan Kabupaten Cirebon mulai sering datang. Tidak hanya itu truk besar juga makin sering berlalu lalang mengangkut peralatan tambak modern.

    Dirman menegaskan, kecurigaan petani semakin menguat ketika para petugas yang berhasil dicegat membenarkan bahwa peralatan tersebut merupakan bantuan pemerintah pusat. “Kami mencurigai bantuan itu sebenarnya yang diberikan pemerintah pusat untuk petani kecil. Persis seperti yang pernah kami ajukan dan dijanjikan pemerintah,” ujarnya.

    Dirman berharap, Dinas Perikanan Kabupaten Cirebon bisa segera menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Pasalnya selama ini baik pengusaha maupun petugas di lapangan tidak bisa menjelaskan secara pasti. Jika tidak, tambah Dirman, para petani dikhawatirkan akan kecewa dan melancarkan aksi lebih besar. Terlebih juga kecurigaan mereka bahwa bantuan salah sasaran itu benar. (A-178/A-88)***

    BalasHapus

F A K T A (FORUM MAHASISWA KAJIAN STRATEGIS dan AKSI)Cirebon