Rabu, 13 Januari 2010

PD Pembangunan Kota Cirebon

BUMD yang bakal dilikuidasi yakni Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan, yang dinilai sudah tidak layak lagi dipertahankan.
Likuidasi menjadi salah satu yang bakal direkomendasikan DPRD Kota Cirebon. PD Pembangunan merupakan salah satu dari lima PD milik Pemkot Cirebon. Kelima PD yakni PD Pembangunan, PD Farmasi, PD Pasar, PD Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sementara PD Pembangunan selama ini mengelola tanah-tanah aset pemkot dan rusun.
Bukan hanya pembahasan saja yang dilakukan DPRD Kota Cirebon, tetapi perlu adanya suatu langkah kongkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.seperti kejanggalan yang ditemukan yakni kecilnya kontribusi terhadap PAD yang hanya Rp 25 juta per tahun. Padahal, aset yang dikelola PD Pembangunan cukup banyak.
likuidasi bukan solusi yang bijaksana, apalagi mengingat kemungkinan bakal adanya pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.Akan tetapi, apabila tidak ada upaya lain mungkin lebih baik dilikuidasi, daripada membebani keuangan daerah.padahal tidak mudah membubarkan satu perusahaan daerah, karena pembentukannya dilakukan melalui peraturan daerah (perda)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

F A K T A (FORUM MAHASISWA KAJIAN STRATEGIS dan AKSI)Cirebon