Selasa, 05 Januari 2010

ART FAKTA

ANGGARAN RUMAH TANGGA

FAKTA

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Penerimaan Calon Anggota

1. Setiap mahasiswa yang ingin menja di anggota organisasi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengurus struktural FAKTA dan atau kepada Koordinator Rayon Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

2. Pengurus struktural wajib meneruskan permohonan tersebut pada ayat 1 pasal ini, kepada Divisi Organisasi untuk diproses lebih lanjut yang diatas dalam peraturan organisasi.

3. Pendaftaran, penerimaan, dan koordinasi anggota dilakukan oleh Rayon Perguruan Tinggi yang selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.

Pasal 2

Penerimaan Anggota

1. Penerimaan menjadi anggota melalui masa pembinaan yang lamanya 1 (satu) bulan.

2. Selama menjalani masa pembinaan yang bersangkutan dinyatakan sebagai calon anggota.

3. Calona anggota yang sudah memenuhi seluruh pesyaratan sebelum dilantik menjadi anggota wajib meengucapkan sumpah/janji sebagai anggota yang diatur dalam peraturan organisasi.

4. Pengesahan seseorang menjadi anggota oleh ketua.

5. Ketua dapat menolak seseorang yang mengajukan permintaan menjadi anggota diputuskan dalam rapat pengurus.

6. Penerimaan atau penolakan seseorang menja di anggota diputuskan dalam rapat pengurus.

7. Jajaran pengurus mempunyai, memelihara dan membina buku induk anggota.

Pasal 3

Kader Organisasi Fakta

1. Kader fakta adalah anggota yang dedikasi, loyalitas dan pengabdiannya kepada organisasi dan masyarakat umum tidak tercela.

2. Kader fakta dipilih, ditetapkan dan diangkat dari Anggota organisasi yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki kemantapan ideologi dan kemampuan berorganisasi yang tinggi
  2. Telah membuktikan kesetiaan dan ketaatan kepada organisasi
  3. Telah membuktikan kemampuannya menggerakkan dan atau melaksanakan kegiatan dalam jajaran pengurus dan atau dalam masyarakat.
  4. Telah lulus kursus kader yang diselenggarakan oleh organisasi dan memiliki moral yang baik.

3. Kriteria dan tata cara penentuan anggota kader organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 pasal ini diatur dalam peraturan organisasi.

Pasal 4

Hak Anggota

1. Setiap anggota berhak

  1. Mendapat pelakuan yang sama di dalam organisasi
  2. Menghadiri rapat-rapat organisasi
  3. Menyampaikan pendapat dan keinginan kepada organisasi baik tertulis maupun lisan.
  4. Menggunakan hak suara dalam rapat sertra hak memilih dan dipilih untuk jabatan, baik di pilih untuk jabatan, baik di dalam maupun di luar organisasi.

2. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan pada jabatan dalam organisasi, anggota organisasi harus telah membuktikan kesetiaan, kemampuan, pengabdian dan disiplinnya.

3. Yang dapat dipilih dan ditetapkan sebagai pengurus adalah anggota yang tidak tercela.

4. Ketentuan lebih lanjut dalam pasal ini diatur dalam peraturan organisasi.

Pasal 5

Kewajiban Anggota

1. Anggota mempunyai kewajiban

  1. Memegang teguh asas dan jati diri organisasi
  2. Melaksanakan tujuan, fungsi, tugas dan kebijakan organisasi
  3. Menanti peraturan dan keputusan organisasi
  4. Menjunjung tinggi disiplin organisasi
  5. Menjaga nama baik dan kehormatan organisasi
  6. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh organisasi dengan penuh tanggung jawab
  7. Membayar iuran wajib
  8. Menjaring dan menyaring sekurang-kurangnya satu calon anggota baru.

2. Kewajiban anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini diatur dalam peraturan organisasi.

Pasal 6

1. Anggota organisasi yang hendak melakukan kegiatan atas nama organisasi yang bukan menjadi tugas dan fungsinya harus emperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pengurus.

2. Anggota organisasi yang akan duduk dalam lembaga kemahasiswaan internal Universitas harus memberitahukan dan mendapatkan persetujuan dari pengurus organisasi.

BAB II

DISIPLIN DAN SANKSI ORGANISASI

Bagian Satu

DISIPLIN

Pasal 7

1. Untuk memantapkan mekanisme organisasi, menjaga kewibawaan dan menegakan citra organisasi, maka disusun ketentuan tentang disiplin organisasi.

2. Setiap anggota dan jajaran pengurus organisasi harus menaati disiplin organisasi.

3. Terhadap pelanggaran disiplin organisasi dikenakan samksi oleh kepengurusan organisasi setelah mendapat rekomendasi dari komite disiplin organisasi.

4. Organisasi membentuk komite disiplin yang bertugas memberikan rekomendasi yang menyangkut pelanggaran organisasi kepada kepengurusan.

5. Susunan dan mekanisme kerja disiplin organisasi diatur dalam peraturan organisasi.

Pasal 8

Disiplin Organisasi yang Bersifat Larangan

Disiplin organisasi yang bersifat larangan adalah :

1. Anggota dan jajaran pengurus dilarang melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan organisasi.

2. Anggota dan jajaran pengurus dilarang melalaikan dan tanggung jawab yang diberikan oleh organisasi.

3. Anggota organisasi dilarang melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan peraturan organisasi.

4. Anggota dan kepengurusan dilarang membocorkan rahasia organisasi.

5. Anggota dan kepengurusan dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai kepercayaan mahasiswa dan masyarakat umum.

6. Anggota organisasi dilarang melakukan dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi dengan mengatasnamakan organisasi.

Bagia Kedua

SANKSI

Pasal 9

1. Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anggota organisasi atas pelanggaran disiplin organisasi terdiri atas :

  1. Peringatan
  2. Pembebastugasan dari jabatan organisasi
  3. Pemberhentian sementara (skorsing)
  4. Pemecatan

2. Semua sanksi yang dijatuhkan harus dinyatakan secara tertulis oleh kepengurusan yang menja tuhkan sanksi.

Pasal 10

1. Penetapan untuk menjatuhkan sanksi diputuskan dan dilaksanakan dalam rapat pengurus setelah mendapat rekomendasi dari komite sekolah.

2. Kewenangan kepengurusan dalam menjatuhkan sanksi :

  1. Sanksi peringatan dijatuhkan kepada anggota biasa, anggota kader, kepengurusan sesuai lingkup kewenangannya.
  2. Sanksi pembebastugasan dari jabatan organisasi dilakukan oleh ketua sesuai lingkup kewenangannya.
  3. Sanksi pemberhentian sementara (skorsing) dilakukan hanya oleh rapat pengurus dan peraturan organisasi.
  4. Sanksi pembebastugasan, pemberhentian sementara dan pemecatan baru dapat dilaksanakan setelah didahului peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh jajaran kepengurusan setelah rekomendasi dari team disiplin organisasi, kecuali terhadap pelanggaran berat dapat dengan segera menjatuhkan sanksi pemecatan.

3. Yang termasuk dengan pelanggaran berat antara lain :

  1. Membocorkan rahasia organisasi
  2. Memecah belah organisasi dan atau pembangkangan terhadap keputusan organisasi
  3. Terlibat dalam penyalahgunaan atau pengedaran narkoba dan atau psikotropika berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam pasal 8 yang merupakan wujud dari disiplin organisasi yang utama.

Pasal 11

1. Anggota yang dikenakan sanksi pemecatan dapat membela diri secara lisan maupun tulisan di dalam kongres atas permintaan yang bersangkutan.

2. Kongres setelah mendengar dan mempelajari pembelaan angota sebagimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini mengambil keputusan membatalkan atau mengukuhkan sanksi yang dijatuhkan.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi diatur dalam peraturan organisasi.

BAB III

ORGANISASI

Bagian Pertama

UMUM

Pasal 12

1. Dalam rangka mencapai tujuan dan tugas sebagaimana pasal 5,6,7, dan 8 Anggaran dasar, maka disusun struktur organisasi dalam bentuk jenjang / Hirarki kepengurusan yang bersigat kolektif – kolegial.

2. Kepengurusan organisasi dibentuk secara demokratis sesuai dengan yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Pasal 13

1. Setiap tindakan atau keputusan pengurus yang mengatasnamakan organisasi harus diputuskan melalui rapat organisasi.

2. Permasalahan yang tidak terselesaikan di kepengurusan diteruskan penyelesaian permasalahan tersebut ke rapat koordinasi umum secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan.

3. Setiap kepengurusan, anggota biasa dan anggota kader harus secara aktif mencari calon anggota.

Bagian Kedua

KEPENGURUSAN

KETUA

Pasal 14

1. Ketua merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi organisasi berdasarkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan organisasi.

2. Ketua dipilih dan ditetapkan oleh kongres organisasi.

3. Ketua mempunyai wewenang bertindak ke luar dan ke dalam untuk dan atas nama organisasi.

4. Ketua menetapkan pedoman dan peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas organisasi berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan keputusan kongres.

5. Ketua mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan peraturan, keputusan dan program organisasi serta menyelenggarakan manajemen organisasi secara modern.
  2. Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada pengurus dan anggota.
  3. Melaksanakan konsolidasi organisasi dan pendidikan kader
  4. Menjalankan tugas lainnya yang bersifat eksekutif

6. Ketua setelah dipilih oleh kongres mengucapkan sumpah / janji di dalam kongres.

Pasal 15

1. Apabila terjadi lowongan pengurus disebabkan :

  1. Meninggal dunia
  2. Berhalangan tetap
  3. Terkena sanksi pidana dengan ancaman 1 (satu) tahun hukuman
  4. Melanggar sumpah / janji jabatan
  5. Mengundurkan diri
  6. Tidak lagi aktif melaksanakan tugas organisasi selama 3 (tiga) bulan
  7. Melakukan tindakan indisipliner terhadap keputusan organisasi
  8. Ketua memutuskan pengisian lowogan pengurus

Pasal 16

1. Struktur dan komposisi kepengurusan sedikitnya 11 (sebelas) orang dan sebanyak-banyaknya 33 (tiga puluh tiga) orang, terdiri atas :

  1. Ketua

Seorang ketua bertanggung jawab ats existensi dan kinerja organisasi secara keseluruhan.

  1. Ketua dibantu wakil ketua dan beberapa orang divisi-divisi yang bertugas untuk melaksanakan tujuan organisasi.
  2. Sekretaris yang membantu ketua yang bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola manajemen, sistem administrasi dan kelembagaan organisasi serta bertugas membantu divisi-divisi di bidang kesekretariatan.
  3. Bendahara

Satu orang bendahara yang membantu ketua yang bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola sistem keuangan dan perbendaharaan organisasi.

  1. Bendahara dibantu beberapa staf bendahara.

Pasal 17

1. Divisi merupakan perangkat organisasi yang bertugas untuk :

  1. Menghimpun informasi dan data
  2. Mengolah informasi dan data
  3. Menyarankan solusi / kebijakan kepada ketua sesuai bidang tugasnya
  4. Monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan solusi / kebijakan yang diputuskan.

2. Uraian tugas, tata kerja dan sistem, serta prosedur organisasi dalam kepengurusan dan alat kelengkapan diatur dalam peraturan organisasi.

Bagian Ketiga

ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI

DEWAN PENASEHAT

Pasal 18

1. Dewan penasehat dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepengurusan organisasi.

2. Anggota dewan penasehat adalah anggota aktif yang pernah duduk di kepengurusan sekurang-kurangnya 1 (satu) periode penuh dan tidak tercela.

Pasal 19

Badan Penelitian dan Pengembangan

(Balitbang)

1. Balitbang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepengurusan organisasi.

2. Balitbang bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengembangan tentang perkembangan mahasiswa dan masyarakat serta penyelenggaraan Negara yang langsung atau tidak langsung menyangkut tugas organisasi.

3. Balitbang bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengembangan tentang efektifitas dan efisiensi kinerja organisasi dalam pencapaian tugas organisasi, sehubungan dengan dinamika dalam masyarakat.

4. Penelitian dan kajian Balitbang yang dilaksanakan baik diminta atau atas insisiatif sendiri, hasilnya disampaikan kepada kepengurusan organisasi.

5. Hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme kerja Balitbang diatur dalam peraturan organisasi.

KOMITE DISIPLIN ORGANISASI

Pasal 20

1. Komite disiplin organisasi dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepengurusan.

2. Komite disiplin organisasi bertugas memberi rekomendasi kepada pengurus organisasi berkenan dengan disiplin organisasi.

3. Sesuai dengan jati diri organisasi, komite disiplin organisasi dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada ketentuan AD/ART dan peraturan organisasi dengan tetap beralaskan sikap kekeluargaan se bagai wujud semangat kebangsaan.

4. Hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme kerja komite disiplin organisasi diatur dalam peraturan organisasi.

Bagian Keempat

RAPAT-RAPAT ORGANISASI

Kongres Organisasi

Pasal 21

1. Kongres dianggap apabila dihadiri oleh seluruh anggota sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota organisasi.

2. Peserta kongres mempunyai pendapat dan satu hak suara.

Pasal 22

1. Kongres organisasi dihadiri oleh peserta, peninjau dan undagan yang ditentukan oleh kepengurusan.

2. Kongres organisasi diselenggarakan oleh kepengurusan.

3. Sidang kongres organisasi dipimpin oleh kepengurusan sampai terpilihnya pimpinan kongres yang dipilih dari dan oleh peserta kongres.

Pasal 23

1. Kongres organisasi dihadiri oleh peserta, peninjau dan undangan yang ditentukan oleh kepengurusan.

2. Kongres organisasi diselenggarakan oleh kepengurusan.

3. Sidang kongres organisasi dipimpin oleh kepengurusan sampai terpilihnya pimpinan kongres hyang dipilih dari dan oleh pesert kongres.

Pasal 23

Dalam keadaan mendesak kongres luar biasa dapat dilakukan apabila :

1. Kongres luar bisa diadakan atas permintaan lebih dari setengah jumlah seluruh anggota.

2. Kongres luar biasa juga diadakan atas permintaan kepengurusan dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah seluruh anggota.

3. Kongres luar biasa diselenggarakan oleh kepengurusan.

4. Kongres luar biasa mempunyai wewenang yang sama dengan kongres organisasi.

RAPAT PENGURUS

Pasal 24

1. Rapat pengurus dilaksanakan oleh jajaran pengurus dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih da ri setengah jumlah kepengurusan.

2. Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya 1(satu) kali setiap bulan dan mempunyai tugas dan wewenang :

  1. Membahas perkembangan manajemen organisasi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dll yang menyangkut kehidupan organisasi, masyarakat, bangsa dan Negara.
  2. Membahsa perkembangan, pencapaian, dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program organisasi.
  3. Membahas laporan dari alat kelengkapan dan laporan perkembangan dari divisi-divisi.
  4. Merumuskan dan memutuskan kebijakan ekonomi sesuai perkembangn sosial, ekonomi, politik, budaya, hukum dan organisasi yang menyangkut kehidupan organisasi.

RAPAT KOORDINASI UMUM

Pasal 25

Rapat koordinsi umum mempunyai tugas dan wewenang :

1. Menerima masukan menyangkut peningkatan kinerja dan citra organisasi.

2. Melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan bersama oraganisasi lainnya yang se-asas dan se-aspirasi.

3. Menetapkan pedoman dan skala prioritas kegiatn yang akan dilaksanakan bersama organisasi lainnya yang se-asas dan se-aspirasi.

4. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan kegiatan organisasi.

RAPAT KOORDINASI RAYON

Pasal 26

1. Rapat koordinasi Rayon diadakan untuk :

  1. Menerima dan mmbahas laporan dari anggota di perguruan tinggi masing-masing.
  2. Menyampaikan keputusan dan kebijakan organisasi
  3. Mengoordinasikan langkah pelaksanaan kegiatan organisasi selanjutnya.

RAPAT ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 27

1. Rapat internal alat kelengkapan organisasi diatur oleh masing-masing alat kelengkapan organsasi.

2. Rapat alat kelengkapan organisasi dengan organisasi lain dilaksanakan dengan izin / sepengatahuan kepengurusan.

3. Rapat-rapat alat kelengkapan organisasi selanjutnya diatur dengan peraturan organisasi.

RAPAT ANGGOTA

Pasal 28

1. Rapat anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari dua pertiga jumlah anggota.

2. Anggota yang menghadiri rapat mempunyai hak pendapat dan hak suara yang sama.

3. Rapat anggota dipimpin oleh divisi organisasi

4. divisi organisasi mempunyai wewenang untuk mengambil langkah yang dipandang perlu demi kelancaran jalannya rapat anggota. Divisi organisasi dapat mendelegasikan rapat anggota kepada pengurus.

5. Rapat anggota mnempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut :

  1. Menetapkan penjabaran program kegiata organisasi berdasarkan program kerja organisasi
  2. Menegakkan pelaksanaan peraturan dan keputusan organisasi
  3. Menilai kinerja dan kegiatan pengurus

BAB IV

KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN ORGANISASI

Pasal 29

1. Besarnya iuran sebagimana dimaksud dalam pasal 28 Anggaran Dasar serta cara pemungutanm pengaturan dan pengelolaan ditetapkan dengan peraturan organisasi.

2. Keuangan organisasi disusun dalam bentuk pendapatan dan belanja organisasi untuk tiap kepengurusan.

3. Pertanggung jawaban pengelolaan keuangan disampaikan setiap bulan oleh bendahara di dalam rapat kerja dan pada masa jabatan bersamaan dengan penyampaian pertanggung jawabkan kepengurusan organisasi.

BAB V

KETENTUAN KHUSUS

Pasal 30

Penggunaan kewenangan khusus oleh ketua disampaikan dalam rapat pengurusan dan rapat kerja.

Pasal 31

Semua peraturan organisasi yang diamanatkan oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini harus sudah ditetapkan dan diterbitkan oleh kepengurusan selambat-lambatnya 6 (enam) minggu setelah penyelenggaraan kongres II (dua).

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 32

1. Masa jabatan kepengurusan organisasi masa bakti 2009-2010 diawali pada tahun kongres I dilaksanakan (tahun 2009) dan berakhir pada tahun pelaksanaan kongres II (kedua).

2. Kongres II (kedua) organisasi berikutnya diselenggarakan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

BAB VII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 33

1. Masa jabatan kepengurusan berakhir pada tahun pelaksanaan kongres II (kedua).

2. Khusus untuk pembentukan Rayon baru dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah kongres II (kedua) organisasi.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi yang tidak boleh bertentangan dengan anggaran rumah tangga.

2. Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak saat disahkan dan ditetapkan dalam kongres I (pertama).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

F A K T A (FORUM MAHASISWA KAJIAN STRATEGIS dan AKSI)Cirebon